Gagalkan Pemberangkatan 5 CPMI Nonprosedural, Polda NTT Tegaskan Komitmen Cegah Perdagangan Orang
Kupang – NTT – Baraberita.com – Komitmen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang kembali dibuktikan lewat langkah nyata. Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT berhasil menggagalkan keberangkatan lima orang yang diduga akan dikirim secara tidak resmi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia menuju Malaysia. Operasi ini berlangsung di Bandara El Tari Kupang, pada Selasa (28/07/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Zero terkait keberadaan lima warga daerah ini yang direncanakan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di negara tetangga secara tidak sah. Kelimanya diketahui telah memegang tiket perjalanan dengan rute Kupang–Surabaya–Pontianak. Jalur ini diduga menjadi jalan masuk menuju Malaysia tanpa prosedur hukum yang benar.
Merespons laporan tersebut, Tim Zero segera berkoordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah itu, mereka bergerak cepat menuju lokasi bandara untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap para calon penumpang yang dimaksud.
Operasi lapangan dipimpin oleh IPDA Maksimus Banase, serta didukung penuh oleh petugas BP3MI. Dukungan juga datang dari personel Keamanan Penerbangan Bandara El Tari dan Satgas Pengamanan Bandara dari TNI Angkatan Udara. Hasilnya, rencana keberangkatan lima orang tersebut berhasil dihentikan seketika.
Dari kelima orang yang diamankan, rinciannya terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Salah satu dari mereka masih berstatus sebagai anak-anak, sehingga perlindungan terhadapnya menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa hasil kerja kali ini merupakan wujud nyata tanggung jawab kepolisian. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya praktik perekrutan tenaga kerja luar negeri yang tidak resmi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merekrut atau memberangkatkan masyarakat secara nonprosedural,” ujar Kombes Nova. Ia menambahkan bahwa modus semacam ini sangat berisiko merugikan warga.
Para calon pekerja dalam jaringan semacam itu sangat rentan mengalami eksploitasi hak-hak dasar. Mereka juga berpotensi kehilangan perlindungan hukum sebagai pekerja, bahkan bisa menjadi korban kejahatan perdagangan orang yang lebih luas. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya kembali.
Pemeriksaan awal di lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup untuk penelusuran lanjut. Barang tersebut meliputi dua unit telepon genggam, lima lembar kartu keberangkatan, empat Kartu Tanda Penduduk, serta satu lembar fotokopi Kartu Keluarga.
Seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini, bersama dengan barang bukti yang disita, kemudian dibawa ke Markas Polda NTT. Tujuannya adalah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman data guna mengungkap fakta yang lebih lengkap.
Kombes Nova menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang fokus menelusuri jejak jaringan perekrut utama. Pihak-pihak yang mengatur perjalanan para korban hingga ke bandara juga menjadi sasaran utama identifikasi dan penelusuran hukum.
“Kami akan mengusut tuntas jaringan perekrut maupun pihak lain yang terlibat,” tandasnya. Siapa pun yang terbukti berperan dalam proses perekrutan hingga pengiriman ilegal akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyampaikan imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. Warga diminta agar tidak mudah tergoda tawaran kerja di luar negeri dengan janji gaji besar namun tanpa melalui jalur resmi dan prosedur yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan pemerintah,” pesannya. Jika menemukan dugaan praktik semacam ini, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian atau instansi terkait.
Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari BP3MI, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diambil demi mencegah kasus perdagangan orang dan melindungi warga, sehingga praktik pengiriman tidak resmi dapat ditekan semaksimal mungkin.
Laporan : Melkyanus Rearaja
