15 Juli 2026

Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Satuan Pendidikan Keagamaan

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Agama saat ini tengah menyusun materi pendidikan khusus untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Materi tersebut nantinya akan menjadi bahan edukasi yang diterapkan di seluruh satuan pendidikan keagamaan binaan kementerian.

“Kita sedang menyusun materi pendidikan dengan sasaran utama para peserta didik. Materi ini disiapkan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada mereka. Kami juga memikirkan secara rinci cara memasukkan materi tersebut ke dalam kurikulum, mata pelajaran mana yang paling tepat, apakah pada mata pelajaran agama, PPKn, atau mata pelajaran lainnya,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii pada Selasa, 14 Juli 2026.

Penyusunan materi ini merupakan langkah tindak lanjut resmi dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam peraturan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ termasuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter bagi bangsa.

Proses penyiapan materi dilakukan melalui kerja sama lintas satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, kementerian juga melibatkan para akademisi dan pakar terkait untuk memastikan kualitas materi.

Wakil Menteri Agama menjelaskan bahwa materi yang disusun menggunakan istilah “penyebaran budaya LGBTQ” sebagaimana tertulis secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Penggunaan istilah tersebut sengaja dipilih untuk membedakan antara individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus utama materi edukasi ini. “Peraturan Presiden menggunakan istilah penyebaran budaya LGBTQ, bukan sekadar LGBTQ. Jika istilah LGBTQ merujuk pada identitas individu, sedangkan budaya di sini bermakna gerakan penyebaran paham tersebut,” jelasnya.

Materi ini dirancang dengan tujuan memperkuat pemahaman peserta didik yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi negara, serta ajaran masing-masing agama. Pendekatan penyampaiannya pun akan disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang pendidikan.

Seluruh penyusunan materi berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Wakil Menteri Agama menambahkan bahwa substansi materi saat ini masih dalam tahap perumusan mendalam. Oleh karena itu, penyusunan melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan usia peserta didik.

Keterlibatan berbagai pihak juga bertujuan agar materi nantinya dapat diterapkan secara efektif di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah ke atas.

“Kami memikirkan cara menyajikan materi yang tepat dengan tingkatan pendidikan masing-masing, sehingga mudah dipahami oleh peserta didik. Dengan demikian, langkah pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sudah dilakukan sejak dini,” ujarnya kembali.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi menyatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan kebijakan tingkat kementerian. Hal ini menjamin materi dapat diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.

Untuk mencapai tujuan tersebut, proses penyusunan melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama. Tim juga diperkuat oleh tim ahli yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Ini tidak boleh dianggap sebagai isu khusus satu agama saja, melainkan harus menjadi kebijakan bersama tingkat kementerian. Nantinya materi tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dijabarkan oleh masing-masing direktorat pendidikan sesuai dengan karakteristik dan jenjang lembaga pendidikan yang ditangani,” tutur Kapus Zainul.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!