15 Juli 2026

Polda NTB Ambil Alih Kasus Tiga Santri Terbakar, Ikuti Rekomendasi Komisi III DPR

0
image (1)

Mataram – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi mengambil alih penanganan kasus insiden tiga santri yang terbakar di Lombok Tengah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

Kapolda NTB Irjen Polisi Kalingga Rendra Raharja menjelaskan keputusan pengambilalihan tersebut disampaikan setelah pertemuan yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.

“Seperti yang dijelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu,” ujarnya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Ia juga memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi terkait evaluasi kinerja anggota kepolisian dalam penanganan perkara ini sejak awal. “Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan semua proses bisa selesai dengan baik. Perkembangannya akan segera saya sampaikan kepada publik,” tegas Kapolda.

Sebelum pengambilalihan kewenangan, kasus ini semula ditangani oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah. Pihak kepolisian setempat telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang kini memasuki tahap penyidikan.

Kedua tersangka tersebut adalah AMR, berusia 55 tahun selaku pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden, serta MR, berusia 15 tahun yang merupakan kakak kelas korban dan diduga menjadi penyebab peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, digabung dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di wilayah Lombok Tengah pada November 2025. Kasus baru mulai diselidiki secara resmi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Juni 2026.

Dalam insiden itu, Ahmad Deven Ramdan berusia 14 tahun dan Sahid Al Hudri berusia 12 tahun mengalami luka bakar serius. Sementara itu, santri lain berinisial NSS berusia 13 tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis intensif.

Selama proses penyidikan di Polres Lombok Tengah, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Saksi yang diperiksa meliputi ahli hukum pidana, ahli kedokteran, serta mengumpulkan berbagai alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!