Tiga dari Lima Pelaku Penyerangan Terhadap Anggota Polri di Katingan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Katingan – KALTENG – Baraberita.com – Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga dari lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan terhadap tiga anggota Polri. Kejadian itu berlangsung saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Benar, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, ketika dikonfirmasi pada Kamis (09/07/2026).
Penetapan status hukum itu didasarkan pada bukti awal dan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses pengumpulan fakta di tempat kejadian perkara. Ketiganya tercatat sebagai bagian dari kelompok yang melakukan perlawanan terhadap aparat.
Para tersangka saat ini dijerat dengan dakwaan dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang mengatur tindak pidana narkotika belum dikenakan dalam tahap penyelidikan awal ini.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, aparat kepolisian juga melaporkan adanya perkembangan lain terkait jaringan yang menjadi sasaran operasi awal. Bandar narkoba yang diduga memimpin perlawanan itu akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.
Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi oleh Satuan Tugas NIC Bareskrim Polri setelah dilakukan pengembangan jejak dan pengawasan yang ketat selama beberapa waktu.
“Bahwa tiga tersangka sekaligus bandar narkoba dan pelaku penyerangan serta pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, atas nama Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah berhasil ditangkap,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga anggota Polri yang gugur dalam insiden itu bertugas sebagai personel Satresnarkoba dan sedang menjalankan tugas resmi memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut .
Penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh peristiwa, melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Rajasani
