Tim Resmob Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret WNA yang Aksinya Viral
Denpasar – BALI – Baraberita.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menyasar warga negara asing. Aksi kejahatan jalanan tersebut sempat menyebar luas dan menjadi perbincangan di media sosial sebelum akhirnya berhasil dipecahkan kepolisian pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan kronologi peristiwa bermula pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 WITA.
Korban yang teridentifikasi bernama Maia Broughton Edward saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Melasti. Ia dibonceng oleh rekannya saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Underpass Tuban, Kuta.
Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai korban dan rekannya dipepet oleh pelaku yang bergerak cepat. Tanpa sempat bereaksi, pelaku langsung merampas satu unit iPhone 17 Pro Max yang sedang digenggam korban.
Saat kejadian berlangsung, korban memang sedang menggunakan ponsel tersebut untuk melihat petunjuk arah di Google Maps. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai nilai Rp17.000.000.
Tak lama setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Kuta. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar utama dimulainya penanganan kasus.
Menindaklanjuti laporan korban serta rekaman video kejadian yang viral di media sosial, tim penyidik langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari berbagai petunjuk yang dikumpulkan, petugas menelusuri jejak pelaku yang ternyata telah melarikan diri keluar Pulau Bali.
Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui menuju wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Bergerak cepat, tim Resmob pun berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, yaitu Polresta Banyuwangi, untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan di New Surya Hotel, Banyuwangi, terhadap pelaku yang berinisial MAS. Setelah dibawa untuk diperiksa, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya merampas ponsel milik korban.
Pelaku juga mengaku telah menyembunyikan sebagian barang bukti di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Hasil pengembangan di Jimbaran, kepolisian berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang terkait kasus ini. Diungkap pula bahwa tersangka MAS merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, tersangka mengaku menerima empat unit telepon genggam lain dari seorang rekannya yang juga residivis jambret berinisial T. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu, lima unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp700.000, dua kartu ATM, serta perlengkapan aksi berupa helm, jaket, penutup wajah, dan dua pelat nomor palsu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Laporan : Jeinita Claudia
