Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Tetapkan 287 Tersangka WNA dan WNI
JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi secara diam-diam di wilayah Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyelidikan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang mencurigakan yang melibatkan keberadaan sejumlah warga negara asing di kawasan Jakarta Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen institusi kepolisian. Langkah ini diambil dalam rangka melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Penegakan hukum tersebut mencakup pula penanganan terhadap kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kemajuan dan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat saat ini.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Polisi Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (26/06/2026).
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah informasi awal diverifikasi dan ditindaklanjuti. Aktivitas yang mencurigakan tersebut terdeteksi berlangsung di dalam Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Setelah melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam, tim penyidik kemudian melaksanakan tindakan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 322 orang warga negara asing.
“Dari 322 orang warga negara asing yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 76 warga negara Tiongkok, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam,” kata Irjen Polisi Nunung.
Selain itu, penyidik juga mengamankan empat orang warga negara Indonesia yang diduga berperan memfasilitasi jalannya operasi jaringan tersebut. Sementara itu, status hukum terhadap 35 orang warga negara asing lainnya masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal. Barang bukti meliputi 594 unit telepon genggam, 382 unit komputer jinjing, 179 unit perangkat komputer dan layar monitor, serta 11 unit perangkat Mac Mini.
Selain perangkat keras, turut disita sejumlah alat penghubung jaringan, perangkat pendukung digital lainnya, serta 155 lembar dokumen perjalanan atau paspor. Penyitaan juga meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp.8,7 miliar.
Irjen Polisi Nunung menjelaskan bahwa jaringan ini mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian secara bergantian. Strategi ini diterapkan untuk menghindari upaya pemblokiran yang dilakukan pihak berwenang, sedangkan seluruh pusat data dan penyimpanan situs diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai setoran dana mencapai sekitar Rp.13,9 triliun. Nilai transaksi ini saat ini masih terus didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Polisi Nunung menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti hanya pada para pelaku yang sudah diamankan saat ini. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin keberangkatan dan kedatangan warga negara asing, hingga kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang yang menyertai kasus ini,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wira Satya Triputra memaparkan cara kerja jaringan tersebut. Para pelaku menyamarkan usahanya sebagai perusahaan teknologi dan jasa pemasaran digital guna menutupi aktivitas ilegal.
Modus operandi yang digunakan meliputi promosi melalui media sosial, penggunaan rekening bank atas nama orang lain, serta pemanfaatan aset digital. Transaksi keuangan juga dilakukan menggunakan mata uang kripto seperti USDT agar sulit dilacak.
Menurutnya, para tersangka memiliki pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan operasional. Terdapat 175 orang sebagai petugas layanan pelanggan, 10 orang sebagai pengelola sistem atau teknisi informasi, serta 27 orang sebagai pengelola promosi dan pemasaran.
Selain itu, terdapat pula 22 orang yang bertugas mengelola keuangan, sembilan orang dalam masa pelatihan, dan 44 orang lainnya sebagai tenaga pendukung operasional. Empat orang warga negara Indonesia yang terlibat bertugas mengurus tempat usaha, rekening bank, transaksi kripto, dan dokumen perjalanan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa keuntungan yang tercatat dari salah satu situs saja mencapai sekitar Rp.1,69 triliun. Penyidik juga telah mengamankan aset senilai Rp.8,5 miliar ditambah uang tunai berbagai mata uang senilai Rp.245 juta. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ini hingga tuntas.
Laporan : Arimin Imin
