22 Juni 2026

Razia di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan 74 Botol Miras Ilegal

0
whatsapp_image_2026-06-20_at_23.59.54_531153

Ternate – MALUT – Baraberita.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mencegah peredaran minuman keras ilegal, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan operasi pemeriksaan di wilayah hukum Polres Ternate pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Kegiatan ini berfokus pada jalur transportasi laut yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Ternate, mengingat potensi penyelundupan barang terlarang melalui rute tersebut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di lingkungan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Sasaran utama operasi adalah Kapal Motor Cantika Lestari 99 yang baru saja tiba dari Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat.

Saat melakukan pengecekan secara teliti, petugas menemukan sejumlah kemasan kardus yang diduga berisi barang terlarang di dek kedua kapal, tepatnya di area tempat istirahat penumpang.

Barang-barang tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan maupun izin edar yang sah, sehingga langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pendataan menunjukkan ada sebanyak 74 botol minuman keras yang disita, terdiri dari 2 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, 3 botol Anggur Hijau merek Kawa-Kawa ukuran 600 mililiter, serta 69 botol minuman keras merek Cap Tikus ukuran 600 mililiter.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan disimpan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna dicatat dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

IPDA Sudirjo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif rutin untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap memicu gangguan ketertiban dan tindak pidana. “Peredaran miras ilegal menjadi pemicu utama keributan, sehingga kami akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Laporan : Jenita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!