15 Juni 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo

0
IMG_20260615_161409

JAKARTA – Baraberita.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi tertutup.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satuan Tugas NIC segera bergerak. Tim ini bertindak di bawah komando Komisaris Besar Polisi Handik Zusen serta Komisaris Besar Polisi Kevin Leleury.

Mereka melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak perusahaan jasa pengiriman terkait. Tujuannya untuk melacak keberadaan dan rute perjalanan paket yang diduga berisi barang haram tersebut.

Polisi kemudian menerapkan metode pengiriman dalam pengawasan atau controlled delivery. Pengawasan dilakukan terus-menerus hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Segera setelah paket diterima, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadap penerima barang. Penerima tersebut diketahui bernama Muhammad Abdul Hafidh.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui proses pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dikutip Senin, 15 Juni 2026.

Setelah dilakukan penggeledahan secara cermat, petugas menemukan 10 bungkus berisi ganja kering. Berat kotor barang tersebut mencapai 10.190 gram atau sekitar 10,19 kilogram.

Selain barang narkotika, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam. Barang ini diduga menjadi alat komunikasi yang menghubungkan pelaku dengan jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengetahui sepenuhnya bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebutkan paket tersebut milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Kedua orang ini kini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.

Dari keterangan tersangka terungkap fakta bahwa ia bukanlah pelaku baru dalam peredaran barang haram ini. Hafidh mengaku pernah mengambil paket serupa pada Maret 2026 dan mendapatkan imbalan sebesar Rp600.000.

“Untuk kasus kali ini, Hafidh dijanjikan bayaran sebesar Rp.300.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterimanya,” jelas Brigadir Jenderal Polisi Eko.

Saat ini, tersangka Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik serta menyusun daftar pencarian orang guna menangkap pengendali utama jaringan tersebut.

Laporan :  Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!