13 Juni 2026

Polda NTT Ungkap Kasus Penipuan Tiket Kapal Pelni Palsu, Satu Pelaku Diamankan

0
image_750x_6a2ba16b0de31

Kupang – NTT – Baraberita.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penjualan tiket kapal Pelni palsu yang merugikan sejumlah calon penumpang. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IB, berusia 36 tahun yang kerap disapa Irwan.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.40 Wita. Lokasi pengamanan berlangsung di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, tepatnya di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Polisi Sigit Haryono menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh dua orang korban. Keduanya merasa tertipu setelah membeli tiket perjalanan kapal dari tersangka.

Kedua korban tersebut masing-masing berinisial JIN, usia 25 tahun dan ON, usia 21 tahun. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang merencanakan perjalanan ke luar daerah.

Tiket yang dibeli oleh korban ditujukan untuk rute perjalanan dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam. Pelaku mematok harga yang berbeda untuk masing-masing tiket yang dijualnya.

Harga yang dibayarkan korban mencapai Rp.905.000 dan Rp.950.000 per lembar tiket. Namun ketika tiba saatnya berangkat, keduanya tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai rencana.

Petugas di lokasi keberangkatan menyatakan bahwa tiket yang ditunjukkan tidak terdaftar dalam sistem resmi Pelni. Hal ini membuktikan bahwa dokumen yang dimiliki korban adalah tiket palsu.

Menyadari telah dirugikan, kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Segera setelah menerima laporan, tim penyidik dari Ditreskrimum bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan penyelidikan. Tim melacak keberadaan pelaku berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban.

Hasil penyelidikan tersebut membawa tim ke lokasi tempat aktivitas pelaku berlangsung. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan berarti.

Selain pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus. Di antaranya adalah lembaran tiket kapal Pelni palsu dan uang tunai senilai Rp.1.855.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan tiket ilegal tersebut.

Setelah diamankan, tersangka yang beralamat di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Dari keterangan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku sengaja menjual tiket palsu dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara instan. Penyidik juga mendapati bahwa pelaku menggunakan perangkat telepon genggam sebagai sarana untuk menawarkan dan menjual tiket tersebut kepada calon pembeli.

Polda NTT mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam membeli tiket perjalanan. Pembelian disarankan hanya melalui saluran resmi atau agen yang telah terverifikasi guna menghindari kerugian serupa. Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat.

Laporan :  Melkyanus Rearaja

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!