Polres Gunung Mas Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Sungai Barou, Pelaku Diamankan
Gunung Mas – KALTENG – Baraberita.com – Kepolisian Resor Gunung Mas di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah hukumnya. Hal ini terbukti dari keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas dalam waktu singkat.
Keberhasilan tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan rilis pers yang digelar di lobi markas komando Polres Gunung Mas pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, serta didampingi oleh Pelaksana Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ipda Abner.
AKP Agung W. Kusuma menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel yang bertugas di lapangan. Selain itu, dukungan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat juga menjadi faktor penting yang mempercepat penanganan kasus hingga pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan data resmi kepolisian, pelaku tindak pidana ini berinisial WD, pemuda berusia 22 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara korban yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara bernama Dandi Supria Dinata, berusia 26 tahun dan berdomisili di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat tersangka mendengar rencana korban yang akan melakukan aktivitas mendulang emas di malam hari. Saat itu, tersangka sempat melarang korban karena tidak memiliki alat penerangan sehingga tidak bisa ikut bekerja, namun larangan tersebut tidak diindahkan dan korban tetap pergi ke lokasi penambangan.
Keesokan harinya tepat pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju lokasi di Sungai Barou setelah bangun tidur. Sesampainya di tempat kejadian, ia melihat korban sedang duduk di atas tempat mencuci emas, kemudian langsung menghampiri dan mengambil palu yang berada di dekat korban.
Tanpa peringatan terlebih dahulu, tersangka langsung memukulkan palu ke arah bagian belakang kepala korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil sebilah parang lalu memotong tangan kiri korban hingga terlepas sepenuhnya.
Potongan tangan korban kemudian dibuang ke seberang sungai dengan tujuan menghilangkan jejak perbuatan keji yang telah dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif utama tindakan tersebut adalah rasa sakit hati tersangka karena larangannya agar korban tidak bekerja malam hari diabaikan begitu saja.
Mendapat laporan kejadian, pihak kepolisian segera membentuk tim penindakan gabungan yang terdiri dari berbagai unsur satuan kerja. Tim dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol bersama unsur Satintelkam serta jajaran Polsek Tewah yang dipimpin Pelaksana Harian Kapolsek Ipda Muchlis Hariyanto untuk mengumpulkan bukti dan mengejar pelaku.
Berkat ketelitian serta koordinasi yang baik antar personel, tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang bersembunyi di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan. Pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul dan berhasil menangkap WD saat sedang makan tanpa perlawanan berarti.
Petugas juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum, antara lain satu buah palu, pakaian milik korban, serta potongan lengan yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja berwarna hijau stabilo dan terbungkus plastik. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan : Muhamad Yusni
