19 Mei 2026

Mantan Kasat Narkoba Kukar AKP DJS Terlibat Kasus Narkoba, Diputus PTDH Polda Kaltim

0
IMG_20260519_131032

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Oknum polisi tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari keanggotaan Polri atas tuduhan menjadi pelindung jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Keputusan tegas ini diambil lantaran AKP Deky terbukti diduga melindungi bandar narkoba beserta jaringannya yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir tindakan oknum yang bekerja sama dengan pelaku kejahatan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Polisi Yuliyanto menjelaskan sidang KKEP telah digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis menjatuhkan sejumlah sanksi bertingkat sebagai bentuk pertanggungjawaban etis atas perbuatan yang melanggar kode kehormatan profesi kepolisian.

Sanksi pertama yang dibebankan kepada AKP Deky adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat luas.

Selain permintaan maaf, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Sanksi ini menjadi tahapan sebelum dijatuhkannya hukuman terberat yang memutus hubungan dinas antara AKP Deky dengan Korps Bhayangkara secara permanen.

Setelah proses sidang etik rampung, AKP Deky Jonathan Sasiang langsung diamankan dan dibawa oleh personel Pengamanan Internal Mabes Polri ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di tingkat pusat sesuai prosedur yang berlaku.

Kombes Polisi Yuliyanto menegaskan bahwa Polda Kaltim memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tanpa pandang bulu. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk konsistensi institusi dalam menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto dalam keterangan resminya pada Senin tersebut.

Sementara itu, Kepala Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury mengungkap bahwa keterlibatan AKP Deky terkuak sejak aparat menangkap bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat. Dari penangkapan itupun terungkap aliran kerja sama gelap antara oknum polisi dengan jaringan sindikat tersebut.

Kevin menambahkan bahwa AKP Deky akan diperiksa secara mendalam di Bareskrim Polri, bukan hanya terkait narkoba, tetapi juga diduga kuat terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Pihak penyidik masih mendalami bukti-bukti dan berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan ke publik. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!