Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Pengedar Sabu, 50 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Banggai – SULUT – Baraberita.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai kembali menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Langkah tegas dilakukan saat tim berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penggerebekan. Kejadian tersebut berlangsung di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Rabu, 13 Mei 2026 kemarin.
Dari tangan kedua terduga pelaku yang berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika. Total ada 15 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga kuat berisi sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram. Penemuan jumlah barang bukti yang cukup besar ini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini dinilai sangat penting dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, barang haram yang disita tersebut rencananya akan diedarkan kembali ke masyarakat dan disebarluaskan di wilayah Kota Luwuk. Upaya pencegahan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkoba yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli maupun penyimpanan barang terlarang. Berdasarkan laporan itulah, tim langsung bergerak melakukan tindakan lanjut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dan terus memantau perkembangan di lokasi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan sebanyak 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid saat memberikan keterangan.
Selain narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti utama, tim penyidik juga mengamankan sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti tambahan itu meliputi satu unit mobil Daihatsu Alya berwarna hitam dengan nomor polisi DN 157 XX, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo, satu buah tas pinggang, serta satu kemasan plastik bening yang diduga digunakan untuk pembungkus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan bukan milik mereka sendiri. Keduanya mengaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seorang wanita yang berdomisili di wilayah Pagimana. Mereka juga mengakui bahwa barang tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, namun memang disiapkan untuk diedarkan kembali ke pembeli di wilayah Kota Luwuk.
Pihak kepolisian menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utamanya. Kedua pelaku kini telah diamankan di Markas Komando Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman berat.
Laporan : Mohammad Yunus
