13 Mei 2026

Polda Kaltim Sosialisasikan Aturan Hukum Baru, Bekali Personel Pemahaman KUHAP dan Penyesuaian Pidana

0
image-1-5 (1)

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kegiatan berlangsung di Rupatama Polda Kaltim pada Rabu, 13 Mei 2026, dan dihadiri oleh para perwakilan personel dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman seluruh anggota terhadap setiap perkembangan dan pembaruan regulasi hukum yang berlaku secara nasional. Hal ini menjadi kebutuhan mendasar agar setiap petugas memiliki landasan hukum yang jelas dan akurat saat bertugas di lapangan.

Selama berlangsungnya kegiatan, seluruh peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai substansi utama yang terdapat dalam peraturan terbaru tersebut. Materi disampaikan secara rinci, terutama menyoroti perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam aturan KUHAP maupun ketentuan baru terkait penyesuaian sanksi pidana.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan utuh kepada seluruh personel. Aturan hukum yang baru disahkan ini nantinya akan menjadi pedoman resmi dan wajib digunakan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.

Menurutnya, pembaruan yang ada di dalam undang-undang tersebut membawa dampak langsung terhadap cara kerja petugas dalam menangani perkara pidana. Oleh sebab itu, sosialisasi ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat merugikan proses penegakan hukum maupun hak-hak masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami secara komprehensif segala bentuk perubahan dan penyesuaian yang tertuang dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana,” ujar Kombes Pol Yuliyanto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pemahaman yang mendalam ini dinilai sangat penting guna memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian ke depannya tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang benar. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar seluruh jajaran tetap menjunjung tinggi standar profesionalisme yang tinggi dalam setiap tindakan.

Ia juga menambahkan bahwa pembaruan regulasi hukum adalah hal yang dinamis dan terus berkembang, sehingga wajib diketahui dan dipahami oleh setiap anggota Polri. Hal ini menjadi syarat mutlak dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang tidak hanya efektif, tetapi juga humanis dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Pihaknya menegaskan bahwa Polda Kaltim memiliki komitmen kuat dan berkelanjutan untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah rutin mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum seperti ini secara berkala.

“Langkah ini dilakukan agar seluruh personel mampu mengikuti serta menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan hukum nasional yang terus berubah dan disempurnakan dari waktu ke waktu,” tambahnya, menekankan pentingnya peningkatan wawasan hukum bagi seluruh elemen organisasi. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Ali Borneo 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!