Polres Rote Ndao Amankan Ribuan Liter BBM Subsidi, Penyimpangan Dinilai Merugikan Masyarakat
Rote Ndao – NTT – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Timur. Penemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya pengawasan pendistribusian BBM yang diperuntukkan bagi kepentingan umum di daerah tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi penindakan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026 sore hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.290 liter atau setara dengan 3,2 ton solar yang disimpan di kediaman seorang pengusaha yang berinisial RBM, tepatnya di wilayah Desa Mukekuku.
Operasi penindakan dilaksanakan oleh tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu pada pukul 15.20 Waktu Indonesia Tengah. Saat melakukan proses penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku, aparat menemukan stok BBM dalam jumlah besar yang disusun dan disimpan di dalam berbagai jenis wadah, yang diduga berasal dari alokasi pasokan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan telah dilakukannya penindakan hukum terhadap kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 54 buah jerigen plastik berukuran besar dan enam buah drum yang berisi bahan bakar tersebut.
“Benar, BBM tersebut merupakan jenis solar subsidi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman RBM,” ungkap AKP Derven saat memberikan keterangan resmi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, kepada sejumlah wartawan yang hadir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa bahan bakar tersebut dibawa dan disalurkan ke lokasi penyimpanan menggunakan kendaraan truk. Seorang sopir yang berinisial YD mengakui dirinya terlibat dalam proses pengantaran BBM tersebut ke tempat kediaman terduga pelaku.
“Saya hanya mengantar solar ke rumah RBM pada sore hari. Untuk jumlah pastinya saya tidak mengetahui, dan saat ini saya sedang dimintai keterangan di Polres,” ujar YD saat memberikan pernyataan terkait peran yang ia jalankan dalam rangkaian kejadian yang terungkap tersebut.
Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, SIK., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, SIK., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM subsidi karena sangat merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Laporan : Melkyanus Rearaja.
