Polda Jambi Tangkap Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin
Merangin – JAMBI – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin. Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Polisi Krisno H Siregar saat memberikan pernyataan resmi di Jambi. Ia menjelaskan bahwa para pelaku diamankan petugas ketika sedang melaksanakan aktivitas penambangan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin., Sabtu 02 Mei 2026.
Pengambilan tindakan aparat berawal dari laporan yang disampaikan oleh warga setempat. Masyarakat merasa resah dan khawatir karena maraknya kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi di daerah tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun keamanan lingkungan sekitar.
Merespons laporan yang masuk, tim dari Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi, mengungkap fakta kejadian, serta menentukan waktu dan lokasi yang tepat guna melakukan tindakan penindakan terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, aparat kemudian melaksanakan penangkapan di lokasi kegiatan. Saat diamankan, para pelaku diketahui masih menjalankan aktivitas penambangan dengan memanfaatkan alat berat jenis ekskavator yang menjadi sarana utama dalam menjalankan usaha ilegal tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi tempat berlangsungnya kegiatan penambangan itu berada tidak jauh dari pemukiman warga. Kondisi ini dinilai cukup berbahaya karena selain merusak struktur tanah dan keseimbangan alam, juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan atau gangguan keamanan bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Selain mengamankan ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan tersebut. Salah satu barang bukti utama yang berhasil diamankan adalah kunci alat berat ekskavator yang digunakan sebagai peralatan operasional dalam menjalankan penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Sampai saat ini, seluruh pelaku yang diamankan beserta barang bukti yang telah disita telah dibawa dan disimpan di Markas Kepolisian Daerah Jambi. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang telah dilakukan serta memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.
Laporan : Nur Fitriani
