Gagalkan Penyelundupan, Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Aceh
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berjenis sabu dengan berat mencapai 22 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari peredaran yang dikelola oleh jaringan besar yang beroperasi melintasi batas negara, dengan jalur peredaran yang menghubungkan Malaysia dan Aceh. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir lintas provinsi yang berperan dalam pengiriman barang tersebut.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M dan merupakan warga asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat keamanan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin marak menggunakan berbagai modus tersembunyi untuk menghindari pengawasan di lapangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026. Lokasi pengamanan berlangsung di area parkir salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penindakan tersebut baru dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pengamatan dan penyelidikan mendalam yang berfokus pada pola pergerakan tersangka yang dinilai mencurigakan.
“Tersangka berperan secara khusus sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang antarwilayah. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, barang ini berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perlintasan di Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke daerah Tangerang,” ungkap Andy saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Mapolda Sumut, Rabu, 29 April 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan seluruh barang bukti yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sebanyak 22 bungkus kemasan berisi sabu ditemukan dan disita dari penguasaan tersangka. Barang-barang tersebut disembunyikan dengan cara yang dirancang sedemikian rupa agar sulit dideteksi, yaitu diletakkan di dalam tangki bahan bakar minyak milik sebuah kendaraan jenis mobil double cabin.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, pelaku sengaja memodifikasi bagian dalam tangki kendaraan itu menjadi tiga ruang penyimpanan atau kompartemen yang tersembunyi. Modifikasi ini dilakukan dengan tujuan agar barang haram tersebut tidak terlihat saat dilakukan pemeriksaan rutin di jalan raya maupun pos pengawasan keamanan.
“Dari ketiga ruang yang dibuat tersebut, dua bagian di antaranya dimanfaatkan untuk menyimpan barang narkotika, sedangkan satu bagian sisanya tetap difungsikan sebagai tempat penampungan bahan bakar kendaraan. Hal ini dilakukan agar kendaraan tersebut tetap dapat dioperasikan secara normal tanpa menimbulkan kecurigaan. Akibat perubahan bentuk ruang itu, kapasitas tangki menjadi berkurang, sehingga tersangka harus berulang kali mengisi bahan bakar selama perjalanan yang ditempuh dari Aceh menuju Medan,” jelas Andy.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, tersangka mengakui bahwa kasus yang terungkap ini bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Pelaku mengaku telah empat kali menjalankan tugas pengiriman barang serupa dengan menggunakan modus penyembunyian yang sama persis. Untuk mengelabui pengawasan dan menghindari kecurigaan, pelaku sengaja memanfaatkan area parkir pusat perbelanjaan sebagai tempat persinggahan atau lokasi transit sementara sebelum barang diserahkan kepada pihak yang dituju.
“Dengan memarkirkan kendaraannya di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, aktivitas yang dilakukan terlihat seperti kegiatan warga biasa pada umumnya. Sembari menunggu, tersangka juga menerima dan menunggu arahan serta instruksi lanjutan dari pihak yang berada di atasnya dalam struktur jaringan terkait langkah penyerahan barang selanjutnya,” tambah Andy.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membongkar struktur jaringan yang lebih besar dan melacak keterlibatan pihak lain yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan dengan jangkauan lintas daerah maupun lintas negara.
Laporan : Rajasani
