Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di N CO Living by NIX Bali, Manajemen Terlibat
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali. Peredaran gelap ini diketahui melibatkan unsur manajemen hingga staf kelab malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa jajaran Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum dimulai sejak diterimanya laporan dari masyarakat pada tanggal 20 Maret 2026.
“Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara,” jelas Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Senin (06/04/2026).
Lebih jauh dijelaskan, tersangka pertama berinisial BCA yang berperan sebagai ‘Kapten’ N Co Living BY NIX. Posisi ini berfungsi sebagai penghubung antara pengedar narkoba dengan tamu yang memesan. Tersangka ini ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Room 303 N CO Living by NIX Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, penyidik juga menangkap dua orang lain berinisial NGR dan SW di kamar 301 lokasi yang sama. Keduanya diketahui berperan sebagai manajer N Co Living by NIX yang mengetahui dan mengizinkan adanya peredaran narkoba di lingkungan kelab malam tersebut.
Brigjen Pol Eko menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kombes Polisi Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Tanggal 30 Maret 2026, tim gabungan melakukan observasi dan mapping wilayah serta mengidentifikasi target yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di N CO Living by NIX,” ungkapnya.
Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi konsumen yang ingin melakukan pembelian ekstasi sebanyak 10 butir. Transaksi dilakukan melalui seorang ladies companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut pada tanggal 01 April 2026.
Setelah ada pemesanan, LC tersebut memanggil pihak ‘Kapten’ untuk melakukan asesmen atau pengecekan, kemudian datanglah pihak apoteker yang membawa narkoba masuk ke dalam room.
Pada Kamis (02/04/2026) pukul 01.15 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan apoteker berinisial NGR. Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti ekstasi 10 butir warna pink bermerk Heineken dan uang tunai Rp.10 juta hasil dari penjualan narkoba di kelab tersebut.
“Dari penangkapan NGR, penyidikan melakukan pengembangan dan diperoleh informasi masih terdapat barang bukti narkoba lainnya di room 301. Ditemukan enam butir ekstasi warna pink dengan merk TMT, satu plastik berisi dua butir ekstasi warna pink dan warna hijau merk Heineken, empat plastik klip ketamin, dan empat plastik kosong,” ujarnya. (Div. Humas Polri)
Laporan : Rajasani
