Pria dengan Inisial MGN Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Identitas dan Penyebaran Konten Asusila di NTT
Kupang – NTT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus penyalahgunaan identitas serta penyebaran konten asusila melalui media sosial. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial MGN, yang diduga membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan nama FN. Melalui akun tersebut, ia mengirim percakapan cabul dan konten tidak senonoh kepada sejumlah pengguna, sehingga merusak reputasi korban yang berdomisili di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang. Kasus ini dilaporkan korban pada tanggal 6 Desember 2025 setelah mengetahui bahwa namanya digunakan untuk tindakan yang mencemarkan kehormatan.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, SIK., M.H., menjelaskan hasil penyelidikan yang menunjukkan akun palsu dibuat tersangka pada 30 September 2025. Selain mengirim foto tidak senonoh, MGN juga melakukan percakapan bermuatan seksual melalui akun tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan di kalangan publik seolah-olah korban FN yang melakukan tindakan tersebut, sehingga memperparah pencemaran nama baik yang dialami korban.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK., M.H., menegaskan bahwa penggunaan identitas orang lain untuk melakukan tindakan melanggar kesusilaan di ruang digital termasuk pelanggaran hukum serius. Ia menekankan bahwa aksi semacam itu tidak hanya memberikan kerugian moral bagi korban, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi jajaran Polda NTT.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Subdit V Siber berhasil menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp.12 miliar.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dengan status P-21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi. Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, penyidik resmi menjalankan tahap II proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap penuntutan, dan Polda NTT memastikan bahwa seluruh penanganan perkara akan berlangsung secara profesional serta tuntas.
Laporan : Melkyanus Rearaja
