Bareskrim Polri Sita Aset PT DSI Senilai Rp.300 Miliar Terkait Dugaan Penggelapan Dana Lender
JAKARTA – Baraberita.com -Bareskrim Polri kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan penggelapan dana lender yang menjerat perusahaan tersebut. Penyitaan mencakup berbagai jenis aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, memaparkan rincian aset yang disita dalam operasi ini. Dari kategori aset bergerak, pihaknya menyita 1 unit mobil inventaris PT DSI serta 2 unit motor inventaris milik perusahaan yang sama. Selain itu, penyitaan juga menjangkau aset tidak bergerak berupa objek tanah dan bangunan, serta sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB).
“Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Kamis (12/03/2026).
Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit ruko yang terletak di kawasan Buncit, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, ada juga aset tanah dan bangunan dengan luas mencapai 11.576 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi yang turut disita oleh pihak kepolisian.
Selain lokasi-lokasi tersebut, penyitaan juga menjangkau sebidang tanah kosong dengan luas 401 meter persegi yang berada di Jakarta Selatan. Kemudian, ada pula tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 hektare yang terletak di Kota Bandung. Aset ini sudah dalam status quo dalam proses penyitaan.
“Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan,” ungkap Brigjen Pol. Ade menambahkan rincian aset tidak bergerak yang diamankan.
Untuk aset piutang milik PT DSI, kata Ade, pihaknya melakukan penyitaan dalam bentuk 683 lembar sertifikat hak milik dan hak guna bangunan. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam jumlah yang cukup besar, yaitu sebesar Rp.2.159.050.000.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu menambahkan, selain penyitaan aset fisik dan uang tunai, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening terkait. Sebanyak 31 rekening dengan nilai total Rp.4 miliar diblokir, serta 13 rekening dana deposito senilai Rp.18,8 miliar juga turut dibekukan.
“Sehingga, total estimasi nilai aset yang disita sekitar Rp.300 miliar,” jelasnya, merangkum nilai keseluruhan dari aset-aset yang berhasil diamankan dalam tindakan hukum ini.
Langkah penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban dalam kasus dugaan penggelapan dana lender ini. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Laporan : Agus Jumantono
