Bareskrim Polri Serahkan Rp.58 Miliar Hasil TPPU Perjudian Online ke Kejaksaan Agung
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyerahan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online. Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp.58.183.165.803. Uang tersebut akan disalurkan ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dieksekusi ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana yang diserahkan merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Kamis (05/03/2026). Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang harta yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online.
Proses penanganan aset ini dimulai dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan. Laporan tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Menurut Brigjen Pol. Himawan, eksekusi aset merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery. Upaya ini khusus ditujukan untuk menangkal praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara.
Penyerahan dilakukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tugas selanjutnya dari Kejaksaan Agung adalah menyetorkan dana tersebut agar menjadi bagian dari pemasukan negara.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparatur penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber dan memastikan harta hasil kejahatan kembali bermanfaat bagi negara. Pemberantasan perjudian online juga menjadi prioritas guna melindungi keamanan finansial masyarakat.
Kolaborasi antara Bareskrim Polri, PPATK, dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kejahatan ekonomi dan siber di masa mendatang. Dengan demikian, setiap bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan tidak akan dibiarkan memberikan manfaat bagi pelaku.
Laporan : Agus Jumantono
