8 Juni 2026

Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Bahan Peledak Secara Daring, Dua Tersangka Diringkus

0
image (1)

Surabaya – JATIM – Baraberita.com – Polda Jawa Timur mengungkap kasus jaringan peredaran bahan peledak yang dilakukan secara daring. Dalam operasi pengungkapan tersebut, dua tersangka dengan inisial MAJ (28 tahun) dan BAW (18 tahun) berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang transaksi petasan. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Tim penyidik dari Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Pada saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 kilogram bubuk petasan, dua unit ponsel, satu kendaraan sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp.210.000,-

Menurut keterangan Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tersangka MAJ memiliki peran penting dalam rangkaian peredaran bahan peledak tersebut. Ia bertugas membeli bahan kimia yang digunakan sebagai bahan dasar melalui marketplace dan toko pupuk, ujarnya Selasa 03 Maret 2026

Selain sebagai pembeli bahan baku, tersangka MAJ juga berperan sebagai peracik bubuk mesiu. Proses pembuatan bubuk peledak dilakukan di rumah tinggalnya sendiri.

Setelah bubuk peledak berhasil diracik, tersangka MAJ menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huru Hara”. Melalui grup tersebut, ia mencari calon pembeli atau mitra untuk menjual bahan peledak yang dibuatnya.

Sementara itu, tersangka BAW memiliki peran sebagai penjual dalam jaringan ini. Ia menjual bahan peledak yang sudah diracik oleh MAJ melalui akun Facebook dengan nama pengguna “Bahar Agung”.

Tersangka BAW mengaku bahwa aktivitas menjual bahan peledak dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Ia tidak menyebutkan apakah mengetahui penggunaan akhir dari bahan peledak yang dijualnya.

Kedua tersangka kini telah dijerat dengan pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembuatan, menyimpan, atau mendistribusikan bahan peledak tanpa izin sah. Pasal ini mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!