8 Juni 2026

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang Mark-up Bahan MBG

0
1772108401556

JAKARTA – Baraberita.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengajak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengakhiri kerja sama dengan mitra yang melakukan kenaikan harga atau mark-up bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas banyaknya laporan dari SPPG mengenai praktik mark-up bahan baku pangan pada dapur MBG. Seluruh petugas SPPG diingatkan agar tidak melakukan kompromi dengan mitra yang menerapkan tindakan curang yang berpotensi mencemari program MBG.

“Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegas Wakil Kepala BGN pada hari Kamis (26/02/2026).

Selain itu, ia juga menerima sejumlah laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang melakukan mark-up harga di atas harga eceran total (HET) sekaligus memaksa penerimaan bahan baku dengan kualitas buruk.

“Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini,” pinta Wakil Kepala BGN. Ia menegaskan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG akan menjadi pihak yang bertanggung jawab.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Wakil Kepala BGN juga memberikan ancaman kepada para mitra yang melakukan mark-up harga bahan pangan di atas HET, serta memaksa kepala SPPG untuk menerima bahan baku dari pemasok yang mereka tentukan terutama dengan kualitas buruk.

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!” ucapnya.

Pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG tidak diperbolehkan didominasi oleh pemasok yang diarahkan oleh mitra. Sebaliknya, SPPG diharapkan untuk memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan.

Koperasi yang dimaksud juga bukan merupakan koperasi buatan mitra yang hanya bertujuan untuk mengakali aturan yang berlaku.

Dengan melibatkan banyak pemasok bahan pangan, diharapkan masyarakat sekitar dapur MBG juga dapat merasakan manfaat dari program tersebut karena roda ekonomi di desa dapat bergerak dengan lebih baik.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” tutur Wakil Kepala BGN.

Keterlibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Di dalam Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, serta Badan Usaha Milik Desa.

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!