Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA – Baraberita.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Senin (23/02/2026). Pengungkapan ini menindaklanjuti peristiwa dugaan kejahatan yang terjadi sebelumnya pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kosan di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Korban dalam kasus ini berinisial AI, seorang pelajar berusia 13 tahun asal Desa Madukoro. Ia diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial DF dan VT, keduanya berusia 18 tahun. Peristiwa naas itu terjadi setelah korban berada di kosan milik salah satu pelaku tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, sebelum terjadinya persetubuhan, korban diduga dipaksa oleh kedua pelaku untuk menghisap rokok jenis sintetis. Tindakan asusila tersebut kemudian dilakukan terhadap korban di lokasi yang sama.
Setelah kejadian itu, korban tidak pulang ke rumahnya selama empat hari. Saat akhirnya kembali ke rumah, korban menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Selasa, 24 Februari 2026 membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menyatakan bahwa tim Tekab 308 telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam dan terarah. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian menetapkan dan menangkap DF dan VT sebagai tersangka.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di markas Polres Lampung Utara. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi peristiwa yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Tindakan persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang merusak fisik dan mental korban, serta melanggar hak-hak anak.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain melakukan penyidikan, pihak kepolisian juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Edukasi kepada anak mengenai bahaya lingkungan dan orang asing juga menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Laporan : Mohammad Yunus
