Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Mati, Dua Pelaku Diamankan dalam 24 Jam
Kotamobagu – SULUT – Baraberita.com – Tim Resmob Polres Kotamobagu telah mengungkap kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian terjadi, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti terkait.
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa penganiayaan berlangsung di lokasi Toko Tita yang berada di Kelurahan Kotamobagu.
Setelah menerima laporan dari pihak terkait, Tim Resmob segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yaitu RIL (17 tahun) dan GGP (24 tahun). Kedua terduga diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Kotamobagu dan diduga memiliki peran yang berbeda dalam aksi penganiayaan,” jelasnya.
Kronologis kejadian dimulai ketika kedua terduga pelaku terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda. Korban yang datang untuk melerai konflik justru terlibat dalam perkelahian dengan salah satu terduga.
Dalam situasi yang semakin memanas, salah satu pelaku diduga melakukan tindakan memukul korban menggunakan paving blok. Tak lama kemudian, pelaku lainnya diduga menikam korban dengan sebilah pisau tikam hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhir.
Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, Tim Resmob langsung melaksanakan operasi pengejaran. Pada hari Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, kedua terduga berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, tanpa adanya perlawanan.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tikam yang terbuat dari bahan besi dengan gagang timah. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam kejadian dan ditemukan di sebuah bengkel di Kelurahan Gogagoman,” tambahnya.
Setelah proses penangkapan selesai, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Markas Polres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata akan kesigapan dan komitmen Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, hal ini juga menunjukkan tekad untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Laporan : Atriani Luas
