2 Agustus 2026

Kasus Pembunuhan Seorang Perempuan di Outlet Makanan Korea di Balikpapan Utara Terungkap

0
IMG-20241226-WA0010

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Dalam Pres Release Kapolresta yang disampaikan kepada awak Media di Ruang Konferensi Pers Reskrim lantai.2, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta Penyidik.( Kamis 26 Desember 2024 ).

Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si dalam penyampaian release pengungkapan kasus Pembunuhan dengan kekerasan terhadap korban seorang perempuan berdasarkan Laporan Polisi, Selasa, 24 Desember 2024, Sekitar jam 21.00 WITA.

Dengan tempat kejadian perkara di Jalan Indrakila RT. 31 nomor 95, Kelurahan Gn Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara ( Tepatnya Outlet Makan Korea Khusus Takwey).

Dengan menghadirkan terduga Pelaku nama inisial MRS Umur 21 tahun, jenis kelamin laki laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Mantar RT. 17 Kelurahan Teweh, Kecamatan Teweh, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun Jenis Barang Bukti dan Jumlah Barang Bukti, BB 5 buah :
-1 Unit Sepeda motor Scopy Warna Merah KT. 2786 HC.
-1 buah HP Xiomi Redmi Not 9 warna Abu abu milik Korban.
-1 buah Casing Hp warna Merah.
-1 buah Kain Pasmina warna Hitam untuk membungkus HP.
-1 buah gelang tangan berbahan besi berbentuk rantai warna hitam dengan panjang 7 cm.

Serta menyampaikan Kronologis/Uraian Kasus secara singkat, “Benar pada pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 pelaku pulang dari tempat kerja di daerah jalan Pupuk menuju ATM BCA keperluan mengambil uang, selanjutnya pelaku menuju outlet tempat korban bekerja dengan maksud Ingin memperbaiki hubungan dengan korban ( mengklarifikasi ), yang mana sebelumnya pelaku pernah mengelus kepala Korban.

Setelah berada di outlet tempat korban berkerja pelaku melihat korban sedang mengikat rambutnya dan berkaca mengunakan HP nya di posisi di depan kasir, kemudian pelaku mencari ide untuk membuka berkomunikasi dengan korban, dengan mengunakan kotak plastik putih yang posisi kotor minta untuk dibersihkan yang akan di bawa ke Toko jalan Pupuk, pelaku meminta tolong korban untuk mencucikan dan membungkus dengan plastik repet,

Akhirnya pelaku menuju belakang tempat mencuci kotak tersebut dan tidak lama korban menyusul kebelakang, disaat di belakang tempat Wastafel korban berkata “Apasih Ayet… Tolol ..”

Karena dikatai seperti itu pelaku tersinggung dan marah kemudian pelaku memukul korban dengan tangan terkepal ke arah korban mengenai kepala belakang korban, kemudian Korban mencoba membalas namun tidak berhasil, pelaku memukul kembali korban dan memiting korban dari belakang sehingga dengan tangan pelaku mengait di leher korban ( mencekik ) dengan posisi setengah jongkok sekitar 15 menit, akhirnya korban lemas dan pelaku melepaskan korban yang sudah tidak berdaya dan lemas dengan jatuh tersungkur kelantai ke depan

Selanjutnya pelaku mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di meja kasir dan HP serta sempat memeriksa tas korban namun tidak ada barang berharga.

Pelaku bergegas meniggalkan korban dan keluar menuju outlet cabang Jalan Pupuk dengan mengendarai sepeda motor korban, pelaku lewat arah kampung Timur serta sempat membeli kain Pasmina yang digunakan untuk membungkus HP korban, yang dimana rencana akan dijual namun pelaku takut ketahuan dan kembali pelaku melanjutkan perjalananya,

Pelaku sempat membeli Es Teh di jalan Penegak, dalam perjalanan dari Kampung Timur menuju Mes pelaku berubah pikiran untuk membuang HP korban di Sungai di samping jembatan Hotel Hemra, HP yang dibungkus dengan kain pashamina warna Hitam yang dibelinya seharga Rp.25.000, pelaku melanjutkan perjalannya menuju Mes dari Kampung timur melewati jalan Beler menuju jalan Pupuk setelah itu pelaku kembali ke mess di jalan Pupuk.

Atas adanya laporan masyarakat terhadap kasus tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Selanjutnya secara profesional petugas Polsek di back up Satuan Jatanras Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim melakukan upaya kepolisian dengan olah TKP serta memeriksa ke 4 saksi yang ada termasuk Pelaku secara Maraton.

Berkat kejelian penyidik akhirnya pelaku yang diinterogasi secara maraton mengakui perbuatanya dan telah membuang HP korban yang di bungkus dengan kain pashmina.

Selanjutnya penyidik Reskrim mencari barang bukti yang dibuang pelaku ke sungai di jembatan Samping Hotel Hemra, di bawah jembatan ini penyidik berhasil menemukan HP Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan kemudian.dilakukan pendalaman serta pemberkasan perkara guna proses persidangan. Tidak sampai 12 jam kasus terungkap.

Adapun pasal yang dilanggar serta dikenakan dan ancaman hukuman :
Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 365 ayat 3 KUHP.
Dengan ancaman Hukuman kurungan Penjara sekitar 9 tahun kurungan. Keterangan lain yang diperlukan, Kasus tersebut diakui oleh pelaku dengan motif tersinggung sakit hati dikatai oleh korban’.

Pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, S.T,. S.H., M.H , Kasi Humas Ipda Sangidun, Polresta Balikpapan berlangsung Lancar Kondusif ( Humas Polresta Balikpapan ).

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!