LSM Dilarang Melakukan Investigasi & Penyelidikan. Ini Alasannya…
GORONTALO – Baraberita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diminta tidak melampaui tugas dan fungsinya dalam AD/ART LSM. Salah satunya yaitu tidak melakukan investigasi maupun penyelidikan. Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo H. Alim Niode, Senin 22 Januari 2019.
Dikatakan, di dalam undang-undang sudah ada aturan mainnya. Jadi investigasi dan penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), bukan LSM. Sehingga LSM tidak berwenang melakukan hal tersebut. ”Intinya LSM tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh APH.
Kalau investigasi penyidikan tidak boleh karena itu kewenangan APH,” Kata Alim kepada wartawan Baraberita.com
Pihaknya meminta pemerintah Desa tidak perlu khawatir jika didatangi LSM. Tak dipungkiri, besarnya anggaran yang dikelola Desa sejak beberapa tahun terakhir membuat oknum LSM untuk mencari-cari kesalahan pengelolaan keuangan Desa.
Menurut Alim, hal itu tidak perlu ditakutkan selama pemerintah Desa melaksanakan anggaran sesuai dengan perencanaan dan tertib laporan keuangan. Ditambahkan Alim bukan hanya Pemerintah Desa Instansi lain atau BUMN, BUMD, Perusahaan LSM tidak punya kewenangan untuk investigasi, LSM sendiri hanya diperkenankan melakukan pengawasan.
Alim mengimbau, kepada kepala Desa, pimpinan BUMN, BMD, Instansi Pemerintah dan Perusahaan tak segan untuk melapor ke Kesbangpol jika menjumpai LSM nakal.
”Selama kita bekerja, jalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kan enggak masalah. Kalau ada was-was rasa takut berarti dipertanyakan. Intinya kalau ada laporan kami jadikan bahan evaluasi untuk menjadi saran pendapat ke rekan LSM agar melaksanakan tugas pokok sesuai yang diamanatkan di AD/ART masing-masing LSM,” Tutup Alim.
Laporan : Femmy ES Gubali
