25 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Maros Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan di Mandai

0
whatsapp_image_2026-05-23_at_17.04.58_1__985574

Maros – SULSEL – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menunjukkan kinerjanya dalam memerangi kejahatan narkotika. Tim kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran barang terlarang jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias A, berusia 27 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu lalu, tepatnya pukul 03.00 dini hari di kawasan Kecamatan Mandai. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian integral dari program kerja Satresnarkoba Polres Maros untuk menekan laju peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil mengingat peredaran barang haram tersebut masih dinilai menjadi ancaman serius yang mengkhawatirkan, terutama karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim dalam melakukan pengumpulan data dan informasi. Ia menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba. Dari pantauan yang dilakukan dalam waktu cukup lama, aparat mendapati adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang cukup aktif berlangsung di wilayah Mandai dan sekitarnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi secara bertahap, anggota akhirnya berhasil memetakan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku beserta pola gerak-geriknya. Tim kemudian segera bergerak menuju lokasi yang dituju dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan secara langsung,” ujar Iptu Asri Arif saat memberikan keterangan pers pada Sabtu kemarin, 23 Mei 2026.

Saat proses penggeledahan berlangsung di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku. Di antaranya ditemukan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapi menggunakan lakban berwarna merah dan putih. Kemasan tersebut disiapkan sedemikian rupa seolah barang biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dibawa atau diedarkan ke masyarakat.

Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang-barang yang diamankan meliputi satu unit alat timbang digital, sejumlah saset plastik kosong baik yang baru maupun bekas pakai, potongan lakban sisa pembungkusan, hingga alat bantu pakai narkotika berupa sendok sabu. Tidak ketinggalan, satu unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana transportasi dalam peredaran juga disita.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diedarkan. IJ alias A mengaku bahwa barang-barang tersebut rencananya akan disebarkan ke berbagai titik di wilayah Kabupaten Maros. Uniknya, modus operandi yang digunakan pelaku saat ini memanfaatkan sistem tempel yang marak terjadi, di mana transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.

“Pelaku mengaku menjalankan transaksi jual beli narkotika dengan sistem tempel dan memanfaatkan akun media sosial untuk berkomunikasi dengan pembeli. Di media sosial, mereka melakukan penawaran, kesepakatan harga, hingga penentuan lokasi penitipan barang, sehingga pelaku dan pembeli sama-sama aman dari pantauan,” lanjut Iptu Asri Arif yang juga mantan Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin ini.

Mendapatkan keterangan tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Asri Arif bersama Kanit 1 Ipda Erwin Tamsanumajar segera melakukan langkah pengembangan. Hal ini dilakukan mengingat pelaku sempat mengakui bahwa masih terdapat beberapa paket sabu lainnya yang sudah disembunyikan atau ditempel di sejumlah titik lokasi berbeda di Kecamatan Mandai dan sekitarnya.

Tim kembali bergerak ke lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku untuk melakukan pengecekan ulang. Hasil dari upaya pengembangan ini membuahkan hasil positif, di mana anggota kembali menemukan empat paket sabu tambahan yang tersembunyi di beberapa titik berbeda. Dengan tambahan temuan ini, maka total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan polisi menjadi 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,10 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani serangkaian proses hukum. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang ada guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterkaitan pelaku dengan jaringan yang lebih besar, serta siapa saja pihak yang menjadi pemasok barang tersebut.

Atas perbuatannya yang terbukti memperjualbelikan barang terlarang, pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah dengan pidana denda paling sedikit sebesar 1 miliar rupiah. Polisi menegaskan akan terus memburu pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan masyarakat.

Laporan : Yulza Zena

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!