Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 45 Gram Sabu Dalam Operasi Antik Mahakam 2024
Kutai Barat – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu dalam Operasi ANTIK Mahakam 2024. Pengungkapan ini terjadi pada Jum’at, 28 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WITA di Jl. Paulus Doy Lambeng, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim.
Petugas mendapatkan informasi bahwa area perkantoran Pemerintah Kabupaten sering menjadi lokasi transaksi Narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba mendapati seorang pria berinisial S (34), yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan. Saat hendak ditangkap, pelaku melempar barang yang ternyata berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 paket sabu-sabu dengan berat total 45 gram, satu kotak ThreeBond Super Sealer, sebuah ponsel, dan sepeda motor. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang bernama Y dengan sistem setoran untuk diedarkan di wilayah PT. KPL Kampung Besiq.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan kepolisian meliputi pemeriksaan saksi, pembuatan laporan, dan pengumpulan barang bukti guna mendukung penyidikan kasus ini. (Humas Polres Kubar)
Laporan : Rajasani
