26 April 2026

67 Paket Sabtu Bruto 33,55 Gram Diungkap Sat Reskoba Polresta Balikpapan

0
IMG-20240503-WA0024

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Jumat 03 Mei 2024 tepat pukul 14.00 WITA – Balikpapan Kombes Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si, Melalui Kasat Narkoba Kompol Sujarwo, S.H didampingi Kasi Humas Ipda Sangidum, menyampaikan kegiatan Release Pengungkapan Kasus Narkoba.

Kegiatan dilaksanakan di Loby Mako Polresta Balikpapan dengan dihadiri rekan-rekan Media, Kasat dalam penyampaiannya antar lain, Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Narkotika seorang Ibu Rumah Tangga inisial SC Umur 33 tahun beralamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. RT.21 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Lokasi pengungkapan terduga pelaku sama berada di Jalan Marsma R Iswahyudi sesuai alamat pelaku, tepatnya di sebuah rumah, dengan waktu kejadian tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 20.25 WITA.

Pada kasus ini satu orang tersangka masih dalam pencarian inisialnya Y yang beralamat di Kampung Baru Balikpapan Barat.

Adapun kronologi pengungkapan sebagai berikut, Pengungkapan saudara SC dari hasil pengakuan bahwa barang Narkotika tersebut didapatkan dari Saudari inisial YT dimana yang bersangkutan saat ini masih buron dan dalam pencarian petugas.

Hingga saat ini petugas penyidik masih dalam pendalaman terduga tersangka guna penyelesaian berkas perkara yang ditangani petugas.
Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut, 67 paket Sabu seberat Bruto 33,55 grm, 1 buah dompet kecil warna Biru, 1 buah dompet kecil warna krem 1 buah Sendokan yang terbuat dari sedotan warna Putih, 1 buah HP merk iPhone 13 warna Pink No. 0813-9521-8043 nomor Imei : 356052834811268.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara Paling Singkat 6 Tahun, Pasal 112 ayat (2) : dengan sangsi pidana penjara paling Singkat 5 Tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan menghimbau ” Mari kita sama – sama saling peduli dan selalu dapat memantau keadaan kerabat juga tetangga tempat tinggal bila ada orang yang mencurigakan dan merasa asing dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal Polsek terdekat, laporan bisa via Aduan Online yang ada.” Tutup IPDA Sangidun.
Laporan : Ali Borneo

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!