28 Juni 2026

Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda Kembali Menangkap Pelaku Pencurian

0
Screenshot_2024-04-16-17-31-23-30_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Samarinda  –  KALTIM,  Baraberita.com  — Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jl. P. Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 01.26 WITA.

Kapolresta Samarinda Dr. Ary Fadli, SIK, M.H, M.S.I melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, S.H, menjelaskan bahwa Pelaku berinisial WI alias WY Umur 27 tahun telah di amankan dari kediaman Pelaku.

Pencurian HP itu terjadi di rumah korban Melly Fitriani, Samarinda, Pekerjaan  Ibu Rumah Tangga, Jl. Griya Lopang Indah RT. 03 RW. 014 Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten (sesuai KTP) atau Jl. P. Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang (sesuai domisili).

Awal mulanya sekira pagi hari pukul 07.00 Wita Korban mencari HP di sekeliling rumah namun tidak ditemukan dan melihat jendela kamar anak korban terbuka. Kemudian korban mengecek barang apa saja yang hilang, setelah di cek ternyata barang yang hilang adalah 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy A22 warna hitam IMEI 1 : 354801/92/143298/8 IMEI 2 : 355268/66/143298/3, 1 (satu) Buah HP Realme RMX1811 warna biru tua IMEI 1 : 860466041431190 IMEI 2 : 860466041431182, dan VIVO Y17 warna merah muda.

Diduga Pelaku masuk rumah melalui Jendela kamar anak korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan korban keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Tak berselang lama Unit Reskrim Anti Bandit bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan kemudian mengamankan pelaku dikediaman pelaku berikut barang bukti Hp korban.
Hingga saat ini pelaku WI alias WY sudah diamankan pihak Polsek Sungai Kunjang guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1), Tutup Kapolsek.

Laporan :  Ali Borneo 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!