23 September 2026

Nota Penjelasan Walikota Balikpapan Dalam Paripurna ke-26 Masa Sidang III tahun 2023

0
IMG-20231124-WA0010

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com  –  Rabu tanggal 22 November 2023 Pukul 14.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan Agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Abdulloh. S. Sos,.

Nota Penjelasan Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud. S.E. M.E, sebagai berikut :

a. Puji syukur kita panjatkan kehadirat allah swt, karena atas izin-nya, kita semua diberikan kesehatan sehingga pada hari ini dapat menghadiri rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota balikpapan dalam rangka penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

b. Sebelum menyampaikan nota penjelasan atas raperda terkait dengan organisasi perangkat daerah yang menjadi inisiasi pemerintah kota, perkenankan saya atas nama pemerintah kota mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat pimpinan dan seluruh anggota dprd serta kepada seluruh masyarakat yang telah turut aktif mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di kota balikpapan, sehingga dapat berjalan secara baik dan lancar serta berkesinambungan.

c. Saya juga mengucapkan selamat dan sukses kepada 26 (dua puluh enam) sekolah yang telah mendapatkan penghargaan adiwiyata mandiri dan nasional dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu, dan terkait dengan itu saya juga mengucapkan selamat hari guru nasional Ke-29 yang beberapa hari lagi akan kita peringati pada tanggal 25 november 2023 yang mengambil tema “bergerak bersama rayakan merdeka belajar”.

d. Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah tersebut sebagai berikut, rancangan peraturan daerah ini merupakan perubahan atas peraturan daerah sebelumnya, yang dilatarbelakangi dengan banyaknya perubahan peraturan perundangan diatasnya, sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku sebelumnya, yang nantinya akan berimplikasi kepada sumber daya manusia di lingkungan pemerintah kota balikpapan.

e. Sesuai ketentuan pasal 18 UUD 1945, menyatakan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Mengimplementasikan ketentuan uud 1945 tersebut, maka dibentuklah perangkat peraturan pelaksanaannya dalam bentuk undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian diganti dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

f. Dalam rangka peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan daerah dan pengendalian penataan perangkat dan serta peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah.

g. Dalam rangka mewujudkan kota balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai madinatul iman, tentunya memerlukan dukungan dan peran serta para pihak untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah.

h. Pada beberapa rapat yang dipimpin oleh wali kota balikpapan dengan seluruh kepala perangkat daerah, dikemukakan kendala dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan struktur yang kurang sesuai sehingga berdampak kepada efektivitas pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah. Oleh karena itu dengan penetapan peraturan daerah ini dimaksudkan agar organisasi perangkat daerah berdasarkan rancangan peraturan daerah ini dapat menjawab tantangan kemajuan jaman dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik yang selaras dengan good government dan good governance.

i. Pembentukan suatu produk hukum dilakukan dengan mempedomani peraturan perundang undangan diatasnya, dengan demikian memiliki landasan yuridis yang kuat. Landasan hukum yang menjadi dasar pembuatan suatu perundang-undangan tidak hanya dilihat dari kewenangan pembentuknya, akan tetapi juga perlu diketahui tatacara pembentukan dan dasar logika yuridisnya, sebagaimana pendapat bagir manan yang menyatakan syarat dasar keberlakuan yuridis sebagai berikut:

1). Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.

2). Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat.

3). Ketiga, keharusan mengikuti tata cara tertentu, apabila tata cara tersebut tidak diikuti, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

4). Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu peraturan perundang undangan tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan uud.

j. Merujuk keempat hal diatas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kinerja dan keuangan daerah, maka perlu meninjau kembali beberapa normatif pasal dan ayat dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini termasuk sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada saat ini.

k. Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, yang berarti bahwa penataan kelembagaan seiring dengan dilakukan perubahan yang terjadi. penataan kelembagaan sendiri merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah agar sistem tersebut berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi yang diembannya, maka penataan kelembagaan perlu diimbangi dengan penataan sumber daya manusia, penataan keuangan, penataan kebutuhan sarana dan prasarana serta penataan mekanisme hubungan kerja antara unit organisasi.

l. Dapat saya jelaskan bahwa sebelum dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, terlebih dahulu dilakukan pengkajian sebagai landasan bagi pemerintah kota balikpapan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan sebagaimana diamanatkan didalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

m. Dari hasil analisa/kajian setelah diolah sesuai panduan kriteria tipelogi perangkat daerah, maka didapatkan:

1). kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah;

2). kriteria variabel umum yang ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah;

3). kriteria variabel teknis yang ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah urusan serta fungsi penunjang pemerintahan.

n. Pembentukan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yaitu:

1). Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
2). Intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.
3). Efisiensi.
4). Efektifitas.
5). Pembagian habis tugas.
6). Rentang kendali.
7). Tata kerja yang jelas.
8). Fleksibilitas.

o. Adapun perangkat daerah yang dibentuk terdiri atas:

1). Sekretariat daerah merupakan sekretariat fungsi daerah Tipe A, menyelenggarakan penunjang urusan pemerintahan (sekretariat daerah);

2). Sekretariat dprd merupakan sekretariat dprd Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan (sekretariat dprd);

3). Inspektorat merupakan inspektorat Tipe B, pengawas unsur menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah daerah.

4). Dinas daerah yang terdiri atas:

(a). Dinas pendidikan dan kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan dan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.

(b). Dinas pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta pariwisata.

(c). Dinas kesehatan Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

(d). Dinas sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

(e). Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perlindungan anak, perempuan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan masyarakat dan desa.

(f). Dinas kependudukan dan pencatatan sipil tipe b, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

(g). Dinas ketentraman dan ketertiban, yang selanjutnya disebut satuan polisi pamong praja tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan ketentraman dan ketertiban. bidang

(h). Dinas pemadam penyelamatan tipe c, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; kebakaran dan

(i). Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu non tipe, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.

(j). Dinas koperasi, usaha mikro, kecil menengah dan perindustrian tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang usaha kecil dan menengah, perindustrian, serta energi dan sumber daya mineral;

(k). Dinas perdagangan tipe b, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

(l). Dinas ketenagakerjaan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

(m). Dinas komunikasi dan informatika tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.

(n). Dinas perumahan dan kawasan permukiman tipe c, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(o). Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang menyelenggarakan tipe a, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan.

(p). Dinas perhubungan tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

(q). Dinas lingkungan hidup tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

(r). Dinas ketahanan pangan dan perikanan tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.

(s). Dinas perpustakaan dan arsip tipe c, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan badan daerah yang terdiri atas:

(1). Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi a, daerah menyelenggarakan tipe unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;

(2). Badan keuangan dan aset daerah tipe a, unsur penunjang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

(3). Badan pendapatan daerah tipe a, unsur urusan pemerintahan bidang keuangan.

(4) Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia tipe b, menyelenggarakan menyelenggarakan penunjang unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

(5) Badan penanggulangan bencana daerah klasifikasi b, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; dan ketentraman, bidang.

(6) Badan kesatuan bangsa dan politik tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;

t). Kecamatan yang terdiri atas:

(1). Kecamatan Balikpapan Timur dengan tipe a.
(2). Kecamatan Balikpapan Barat dengan tipe a.
(3). Kecamatan Balikpapan Utara dengan tipe a.
(4). Kecamatan Balikpapan Tengah dengan tipe a.
(5). Kecamatan Balikpapan Selatan dengan tipe a.
(6). Kecamatan Balikpapan Kota dengan tipe a.

u). Pada dinas atau badan dapat dibentuk uptd untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan. Kedudukan uptd berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas atau kepala badan sesuai dengan bidang urusan pemerintahan atau penunjang urusan pemerintahan yang diselenggarakan. uptd merupakan bagian dari perangkat daerah.

v). Selain uptd dinas atau badan terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Jenis rumah sakit daerah terdiri atas rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. sebagai unit organisasi bersifat khusus, rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.

w). Diharapkan apabila raperda ini ditetapkan menjadi perda, akan dapat segera disusun struktur organisasi, tata kerja, uraian tugas dan fungsi perangkat daerah dimaksud yang akan ditetapkan dengan peraturan wali kota yang akan mengikuti juga penyusunan dalam rangka penyesuaian atas penganggaran dari setiap pengampu.

x). Demikianlah hal-hal yang dapat saya sampaikan dan marilah senantiasa kita memohon kepada allah swt, tuhan yang maha esa, untuk selalu diberikan bimbingan, perlindungan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membangun balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni dan berkelanjutan menuju madinatul iman.

Laporan : Yulsa Zena 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!