Serius Berantas Miras, Polresta Gorontalo Kota Sita Puluhan Botol Miras Di Sejumlah Lokasi


Gorontalo Kota, Baraberita.com – Rabu, 18/01/2023 – Polresta Gorontalo Kota tidak main-main dalam pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo. Terlebih dalam setiap kegiatan Jum’at Curhat yang menjadi keluhan masyarakat hanyalah peredaran minuman keras.
Kapolres Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK., M.H menegaskan, bahwa persoalan miras adalah salah satu hal yang harus diperhatikan guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras khususnya di wilayah Kota Gorontalo
Menindak lanjuti hal tersebut Polresta Gorontalo Kota dan Jajaran meningkatkan KRYD yang di fokuskan pada minuman keras Mulai dari pengecer hingga kafe.
Patroli KRYD Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (17/01/2023) pukul 21.00 wita yang dipimpin langsung oleh kabag ops Kompol Suharjo, S.E berhasil menyita 37 (tiga puluh tujuh) botol Miras jenis cap tikus di empat lokasi yang ada di Kota Gorontalo.

Ditambahkan Kompol Suharjo bahwa penyitaan miras masing masing pada penjual Inisial EU (41) Kelurahan Wumialo 10 botol, penjual inisial OA (33) kelurahan Dulomo Selatan 15 botol penjual Inisial KR (47) yang beralamatkan di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana 10 botol serta di Cafe Smeru 2 botol.
“Kami akan terus menyasar sejumlah warung-warung dan lokasi yang menjadi target penjualan miras”,ujar Kompol Suharjo.
Lebih lanjut Kompol Suharjo mengatakan Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota yang pada saatnya nanti akan dimusnahkan.
Tentu razia ini berdasar Perda Kota Gorontalo Nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Tutup Kompol Suharjo.
Laporan : Stevani Syawal
