11 Paket Sabu Diamankan di Balikpapan, Pelaku Ternyata Residivis Tahun 2017

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Tindakan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang mendukung dan melalui proses penyelidikan yang cermat.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, S.H menyampaikan bahwa kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang masuk ke Polisi. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 06 Desember 2025.
Terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidi Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku berpotensi mendapat ancaman hukuman kurungan penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Kejadian berlangsung di Jl. Pagar Ijo RT. 38 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan. Tempat tersebut menjadi lokasi penangkapan setelah tim operasi memastikan keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.
Waktu penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2025, sekira pukul 19.50 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba telah menunggu di lokasi tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain: 11 paket sabu seberat brutto 3,36 gram, 1 lembar tissue warna putih, dan 1 buah celana pendek warna abu-abu.
Terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial JAS, berkewarganegaraan Indonesia, laki-laki, berumur 33 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas. Alamatnya berada di Jl. Prapatan Dalam RT. 35 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Diungkapkan bahwa Sdr. JAS merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan termasuk residivis narkotika. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus narkotika tahun 2017 dan bebas dari penjara tahun 2021.
Kronologi kejadian dimulai ketika Team Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dugaan peredaran narkotika. Setelah memeriksa informasi dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim melihat seseorang yang sesuai di lokasi penangkapan dan segera menahan.
Saat penggeledahan, 11 paket sabu yang terbungkus tissue ditemukan di kantong celana depan kiri pelaku. Saat diinterogasi di tempat kejadian, JAS mengaku membeli sabu di daerah Kampung Baru Balikpapan Barat dari orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.1.500.000,- tunai. Selanjutnya, JAS dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa pengungkapan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polresta. Ia mengajak masyarakat Balikpapan untuk saling memitigasi dan berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta secara gratis.
Laporan : Nanang Kosim
![]()
