WAKIL GUBERNUR APRESIASI BNNP BANGKA BELITUNG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA SENILAI Rp. 8.5 MILIAR

Pangkalpinang – Babel, Baraberita.com – Selasa, 26/04/2022 – Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Diadakan Komprensi Pers sekaligus Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp. 8.5 Miliar (Selasa, 26 April 2022)
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan unsur Forkopimda Provinsi Bangka Belitung, juga disaksikan pihak Bea Cukai. Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. H. M. Zainul Muttaqien, S.H., SIK., MAP yang memimpin pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut mengucapkan terima kasih kepada Polda Babel, Bea Cukai, Polres Pangkalpinang dan Masyarakat, pengungkapan ini berkat dukungan semua pihak.
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah yang hadir pada acara tersebut memberi apresiasi langkah cepat dari BNNP, Bea Cukai, Polda dan Polres Pangkal Pinang, ini bisa terlaksana karena koordinasi berjalan lancarar, Wagub berharap apa yang sudah terjalin selama ini tetap dipertahankan dan perlu ditingkatkan untuk menyelamatkan warga masyarakat kepulauan Bangka Belitung pada khususnya.
Adapun sambutan Kepala BNNabel, Brigjen Pol. H. M. Z. Muttaqien, S.H., SIK., MAP pada Komprensi Pers sebagai berikut :
Assalamu‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,
Puji Syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha pengasih lagi maha penyayang, atas limpahan nikmat, hidayah serta inayahnya kepada kita semua sehingga pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam kondisi yang sehat aman dan damai.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.
Bapak / Ibu tamu undangan serta Rekan-rekan Media sekalian yang saya hormati, pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak baik dari Forkopimda, instansi terkait dan juga dari unsur masyarakat yang telah membantu dan mendukung sehingga BNN Povinsi Kepulauan Babel dapat mengungkap peredaran gelap narkotika yang ada diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bapak / Ibu tamu undangan serta Rekan-rekan Media sekalian yang saya hormati, Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan terkait kegiatan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Babel.
Disini saya sampaikan kepada bapak ibu undangan dan rekan-rekan media bahwasannya BNN Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan Operasi Pemberantasan Narkotika Pada bulan Maret 2022 sampai dengan bulan April 2022 yang mana BNN Provinsi Kepulauan Babel dalam hal ini Tim Dakjar yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Babel Kombespol Dinnar Widargo, SIK., M.M bersinergi dengan Bea dan Cukai Pangkapinang dan juga Polres Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang mana didapatkan pengungkapan 3 kasus Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 4 orang dan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.450,21 gram atau 5,4 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 692 butir dengan rincian sebagai berikut :
Pengungkapan Pertama :
Pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 Tim Dakjar BNNP Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Dinnar Widargo, SIK., M.M melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1.500 gram di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka dengan Tersangka dua orang laki laki berinisial “MB” dan “R”. yang mana barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1.500 gram dari tersangka berinisial “MB” akan diserahkan oleh tersangka R.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Warna Putih dari tersangka berinisial “MB”
-1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Tipe Avanza 1.5 Veloz A/T Warna Silver Metalik NoPol BG 1632 MC dari tersangka berinisial “MB”
-1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Warna Hitam dari tersangka berinisial “R”
-1 (satu) Unit Motor Honda Beat Warna Biru Putih NoPol BN 3342 PC dari tersangka berinisial “R”
Adapun nilai barang narkotika jenis Sabu tersebut diperkirakan kurang lebih 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dan atas kejadian tersebut BNN Prov Kep.Babel berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa.
Terhadap tersangka berinisial MB dan R disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.
Pengungkapan Kedua :
Selanjutnya akan saya sampaikan terkait kegiatan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika oleh Tim Dakjar BNNP Kep Babel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen dalam hal ini bersinergi dengan Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berikutnya di Jl Ketapang Kel.Ketapang Kec.Pangkal balam Kota Pangkalpinang dengan total barang bukti sabu sebanyak 1.032,46 (seribu tiga puluh dua koma empat puluh enam) gram dengan tersangka seorang laki-laki berinisial “TS”.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
-1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8130 TA
Adapun nilai barang narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan kurang lebih 1,5 Milyar. Dan atas kejadian tersebut BNN Prov Kep.Babel berhasil menyelamatkan 100.000 jiwa
Terhadap tersangka berinisial “TS” disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.
Pengungkapan Ketiga :
Selanjutnya akan saya sampaikan terkait kegiatan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika oleh Tim Dakjar BNNP Kep Babel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen dalam hal ini bersinergi dengan Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Depan Pasar Modern Pangkalpinang Kel.Semabung Lama Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.917,75 (dua ribu Sembilan ratus tujuh belas koma tujuh puluh lima) gram dan Ekstasi sebanyak 692 (enam ratus Sembilan puluh dua) butir dengan tersangka seorang laki-laki berinisial “AS”.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
-1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia berwarna Hitam
-1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu
-1 (satu) Buah Rice cooker berwarna putih
Adapun nilai barang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diperkirakan kurang lebih Rp 4.765.200.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dan atas kejadian tersebut BNN Prov Kep.Babel berhasil menyelamatkan 290.692 jiwa
Tindak Pidana yang dilanggar oleh tersangka “AS” :
Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.
Bapak / Ibu tamu undangan yang saya hormati, demikianlah 3 pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang saya sampaikan, dan Total Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 5.430 gram / 5,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 butir. Adapun nilai barang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diperkirakan kurang lebih Rp. 8.515.200.000,- (Delapan Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Dan dapat saya jelaskan bahwasannya dari keseluruhan kejadian tersebut terdapat 540.692 jiwa yang berhasil terselamatkan dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam WAR ON DRUGS
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di Blender dan dimasukkan ke dalam lubang kloset, pemusnahan ini selain disaksikan unsur Forkopimda Babel juga oleh para tersangka.
Laporan : Arimin JW.