24 Juni 2026

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam

0
WhatsApp Image 2025-06-01 at 15.04.41_e1d7bd4e


Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat (anirat) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, S.H., M.M., menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers didampingi oleh Kasi Humas dan Kanit Reskrim Iptu Iskandara, S.H., berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Peristiwa penganiayaan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP…/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 29 Mei 2025, dengan perihal penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini dilaporkan pada Minggu, 1 Juni 2025, dan telah menimbulkan korban luka berat dengan cacat permanen.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, di ruang tamu dan halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dalam kejadian tersebut, pelaku yang dikenal korban secara pribadi, datang tanpa basa-basi dan langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang sepanjang 80 cm.

Korban, seorang perempuan berinisial N.A. (23), mengalami luka berat akibat serangan tersebut. Kepala korban mengalami dua luka sayat masing-masing sepanjang 4 cm, sedangkan kedua tangannya mengalami luka parah dengan kondisi jari-jari hampir putus akibat menangkis serangan pelaku. Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RSKD Balikpapan untuk penanganan medis.

Pelaku, yang diketahui berinisial A alias A bin L.A. (27), seorang mahasiswa warga Jalan Mulawarman RT 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, berhasil diamankan oleh warga sekitar usai kejadian. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Abu Sangit menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman pidana penjara, pelaku saat ini dalam proses hukum yang ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.

Kronologi penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama. Piket Pawas, Reskrim, dan fungsi penjagaan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk pendalaman motif penganiayaan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak dengan kekerasan. “Jika mengalami persoalan pribadi atau keluarga, silakan menghubungi layanan 110 atau mendatangi layanan konseling psikologi yang telah kami siapkan di Polresta Balikpapan,” ujarnya.

Laporan : Jeinita Claudia Senewe

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!