30 Juli 2026

Tolak Cabut Hak Warga, Kades Toto Utara Ramla Djafar Malah Diberhentikan! SK Bupati Dinilai Cacat Hukum Telan UU Desa

0
IMG-20260730-WA0006

BONE BOLANGOBaraberita.com –  Keputusan Bupati Bone Bolango yang mencabut wewenang Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, lewat surat keputusan pemberhentian sementara memicu gemuruh. Langkah ini dinilai tidak sekadar melanggar aturan, melainkan bentuk balas dendam jabatan karena Ramla berani mempertahankan hak rakyat.

‎Ramla Djafar bukan pejabat biasa. Sepanjang masa baktinya, ia telah mengantongi 8 penghargaan prestisius dari pemerintah pusat maupun provinsi Gorontalo sebagai bukti kerja nyata yang tak terbantahkan. Namun semua itu seolah tak berharga saat ia berdiri tegak di garis depan membela warganya.

‎Semua bermula pada 21 Juli 2026, saat ia dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMdesa) Bone Bolango dalam rapat pembahasan aset daerah. Di ruangan itu, Pemkab meminta Ramla membatalkan surat-surat kepemilikan tanah warga, dengan alasan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah.

‎Panggilan serupa disampaikan kembali saat ia diundang Bupati sehari berikutnya, 22 Juli 2026, untuk membahas hal yang persis sama. Tapi Ramla tak bergeming. Baginya, hak warga adalah amanah yang tak boleh dikhianati.

‎“Lahan itu sudah menjadi milik warga dengan alas hak yang sah dan jelas. Saya tidak mungkin seenaknya mencabut hak milik mereka tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas Ramla menolak permintaan itu.

‎Baru tiga hari setelah penolakan itu, tepatnya 24 Juli 2026, Ramla kembali menerima surat dari Bupati. Bukan jawaban atas penjelasannya, melainkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dirinya dari jabatan Kepala Desa Toto Utara.

‎Seiring terbitnya surat itu, narasi tak berdasar pun disebar. Ia dituduh menyalahgunakan anggaran desa dalam pengadaan perangkat komputer. Tuduhan yang Ramla bantah tegas-tegas.

‎“Yang berhak menyatakan seseorang bersalah atau tidak adalah aparat penegak hukum, bukan lembaga pengawasan internal. Tunggu saja proses hukum yang berjalan. Ini jelas-jelas hanya cara mengalihkan fakta sesungguhnya: saya diberhentikan hanya karena tak mau mencabut hak milik warga,” ujar Ramla saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).

‎“Saya tahu mereka akan berusaha menjerat saya dengan cara apa pun. Tapi saya tidak akan mundur. Saya akan terus menuntut keadilan atas ketidakadilan yang diperbuat kepada saya dan warga Toto Utara,” tegasnya dengan nada berapi-api.

‎Jika merujuk tegas pada aturan yang berlaku, yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya boleh diberhentikan sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana hukuman minimal 5 tahun, atau terdakwa kasus korupsi, terorisme, makar, maupun keamanan negara.

‎Ketentuan serupa juga tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 42. Dan sampai saat ini, tak ada satu pun surat penetapan tersangka atau terdakwa yang diterima Ramla dari pihak berwajib.

‎“Karena syarat itu tidak terpenuhi, maka SK pemberhentian ini cacat prosedur, melanggar aturan, dan seharusnya batal demi hukum,” tandas Ramla.

‎Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait alasan serta dasar hukum yang dipakai menerbitkan surat keputusan tersebut.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya bagi warga Toto Utara, melainkan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa. Sebab kasus ini adalah ujian nyata: apakah kepala desa berhak melindungi rakyat sesuai Pasal 26 dan 27 UU Desa, atau justru dihukum saat berani menolak perintah yang merugikan warga?

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!