Satresnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 6 Orang Diamankan
Way Kanan – LAMPUNG – Baraberita.com – Minggu 28 Juni 2026 — Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap barang haram narkotika. Penindakan ini berhasil dilakukan dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua tempat kejadian perkara berbeda. Sebanyak enam orang yang diduga sebagai tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen penuh jajaran kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat narkotika sekaligus menjadi kado penegakan hukum pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026.
Keberhasilan ini tidak lepas dari hasil penyelidikan mendalam serta partisipasi aktif masyarakat. Warga turut membantu dengan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pada tempat kejadian pertama, penangkapan bermula dari informasi warga mengenai adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kegiatan itu diduga terjadi di salah satu tempat karaoke Bintang di SP 6B Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di lokasi tersebut.
Tersangka diketahui berinisial BR (31 tahun) dan berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu. Ia langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan di area tertutup, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam gudang bagian luar tempat karaoke Bintang. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi satu dompet kecil hitam bertuliskan Project Ninetyseven, 2,5 butir tablet warna kuning berbentuk kotak yang diduga ekstasi, serta 15 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 4,75 gram. Barang itu terbagi menjadi dua paket, masing-masing seberat 3,07 gram dan 1,68 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp.700.000,- yang terdiri dari 10 lembar pecahan Rp.50.000 dan 2 lembar pecahan Rp.100.000, satu ponsel genggam Android merek Itel A70 berwarna emas, serta satu dompet hitam bertuliskan Imperial.
Masih di lokasi yang sama, petugas melanjutkan pengembangan penyelidikan pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Tim berhasil membekuk empat pemuda yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi.
Keempat orang tersebut berinisial AK (21 tahun), IR (20 tahun), dan FR (20 tahun) yang merupakan warga Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin. Satu orang lagi adalah DR (22 tahun), warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Dari tangan keempat pemuda itu, petugas mengamankan tiga pecahan tablet yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Satu di antaranya ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok merek Gudang Garam.
Setelah diamankan, keempat tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes merek Allchek menunjukkan hasil positif mengandung zat amfetamin.
Dihadapan penyidik, keempat tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi ekstasi sesaat sebelum ditangkap petugas. Pengakuan ini memperjelas status hukum mereka dalam kasus ini.
Penindakan tidak berhenti sampai di situ. Menginjak dini hari Kamis, 25 Juni 2026 pukul 01.09 WIB, tim bergerak menuju Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, untuk melanjutkan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, di tempat kejadian kedua ini petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AGS alias Gandos. Ia merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Di dalam kamar tidur tersangka ditemukan seperangkat alat hisap sabu, tiga plastik klip bekas pakai, satu korek api gas berwarna ungu, serta tiga pipet berbentuk sekop yang disembunyikan secara rapi.
Hasil tes urine terhadap AGS juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin. Tersangka mengakui terakhir kali mengonsumsi sabu di rumahnya pada Rabu pagi, 24 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Way Kanan untuk kepentingan penyidikan. Sampel urine juga disegel untuk diuji secara lebih mendalam di Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zatnya. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum narkotika di wilayah hukumnya.
Laporan : Rajasani
