18 Januari 2025

Satreskrim Polsek Balikpapan Utara Tangkap MAJ & Sita 1 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatannya

0
IMG-20240814-WA0002


Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, S.H., M.H membenarkan bahwa Satreskrim Polsek telah mengungkap Pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, pada tangga 09 Agustus 2024, di Jalan Strat 1 No. 24 P1 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, pada pukul 10.00 WITA. ( 14 Agts 2024).

Adapun kronologi kejadian seperti berikut, pada saat pemilik Kendaraan sedang mandi dan kendaraan diparkir di depan rumah, ketika selesai mandi pemilik kendaraan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya semula, ciri-ciri kendaraan sepeda motor NMax warna hitam nomor polisi KT 6812 E, beserta surat kendaraanya.

Kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Balikpapan Utara, laporan korban ditindak lanjuti pihak Polsek, petugas bergerak melakukan pendeteksian pelaku.

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara dengan Unit Jatanras Polres Gowa, akhirnya pelaku dapat diamankan di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa Kabupaten Gowa, Berikut Pelaku dan Barang Buktinya dibawa ke Polsek Balikpapan Utara. Serta dilakukan pendalaman pemeriksaan hingga saat ini.

Adapun inisial pelaku MAJ jenis kelamin laki-Laki, pekerjaan Swasta beralamat di Kelurahan Buluminung RT. 01 Kabupaten Penajam Paser Utara sedangkan korban berdomisili Jalan Strat 1 No.24 RT. 01 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMax nomor polisi KT 6812 LE warna Hitam beserta Kuncinya, 1 buah Buku BPKB Asli dan STNK Asli.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun..( Humas Polresta Balikpapan).
Laporan : Ali Borneo

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *