Polres Serang Grebek Pabrik Pengoplos Beras, Pemilik Diamankan

Serang – BANTEN – Baraberita.com -Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkap bahwa pihaknya bersama satgas pangan Kabupaten Serang menggerebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan ini, pemilik pabrik berinisial SU (46) telah diamankan. Pabrik tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun.
Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya. Beras oplosan tersebut dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek.
Condro menjelaskan, pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas. Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, petugas gabungan kemudian langsung melakukan penggrebekan ke penggilingan sekaligus gudang beras tersebut.
Pemilik penggilingan padi SU diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller. Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membeberkan beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp.200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp.98.200 setiap karungnya.
Dari keterangan tersangka SU, telah menjalankan bisnis haram ini lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp.10 ribu per kilogram. Beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang.
Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal. Polres Serang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik ini dapat diadili.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Serang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam hal perdagangan pangan. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dalam waktu dekat, Polres Serang akan terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.
Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk pangan, khususnya beras. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
Laporan : Mohammad Yunus
