Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan Perdagangan Satwa Dilindungi
Batam – KEPRI – Baraberita.com -Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, SIK., M.Si, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta tindak pidana karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, SIK., M.Si
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK., M.H., menjelaskan tentang Pengungkapan Kasus Karantina Hewan dan Ikan dimana pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam.

Barang bukti tersebut terdiri dari 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg), 86 karung serangga cicada kering (867 kg), dan 2 box kelabang kering (8.820 ekor). Seluruh barang diketahui akan dikirimkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah Memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Polda Kepri juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Dalam operasi pada 26 Mei 2025, dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 236 liter dan 441 liter Pertalite.
Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta. Selain itu, Polda Kepri juga berhasil mengungkap kasus pelayaran ilegal bermuatan BBM. Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam.

Kapal tersebut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.
Polda Kepri juga berhasil mengungkap pelanggaran konservasi satwa dilindungi. Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus berhasil mengamankan 16 ekor burung Betet Biasa, 2.020 butir telur Penyu Hijau, 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.
Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.
Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Laporan : Tanto Ribowo
