30 April 2026

Mendikdasmen Ajak Sekolah Perkuat Budaya 3S untuk Dukung Implementasi PP Tunas

0
hari-pertama-sekolah-mendikdasmen-ajak-kolaborasi-sukseskan-gerakan-indonesia-asri-30032026-163339

JAKARTA – Baraberita.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengajak sekolah untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat budaya screen time, screen zone, dan screen break (3S) di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan, kehadiran PP Tunas bukan bertujuan untuk melarang penggunaan gawai secara total. Namun membatasi penggunaannya sesuai dengan tahapan usia tumbuh kembang para murid agar alat elektronik tersebut dapat mendukung proses pembelajaran mereka dan bukan sebaliknya.

“Tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman serta sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat, dan pembatasan penggunaan gawai dengan mengajak sekolah untuk memperkuat pengawasan screen time, screen zone dan screen break,” terang Mendikdasmen pada Senin (30/03/2026).

Kemendikdasmen mendukung penuh implementasi PP tersebut. Hal ini mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan intensitas tinggi penggunaan internet, yakni sekitar 7,3 jam per hari sehingga perlu adanya pembatasan penggunaan gawai bagi para murid sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka.

Pihaknya menilai, tidak sedikit murid dengan usia di bawah 18 tahun yang terjerat sederet kasus kriminal. Kasus tersebut bisa terjadi di dunia maya, seperti judi online maupun di dunia nyata, seperti kekerasan antar murid akibat penggunaan gawai yang berlebihan tanpa etika dan tanggung jawab.

Kondisi yang demikian, lanjutnya, tentu memberikan dampak negatif yang menghambat proses pembelajaran para murid. Selain itu, perkembangan mereka secara fisik, emosional maupun sosial juga terganggu.

“Banyak anak kita yang memang karena keawamannya itu terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui berbagai layanan media sosial. Karena itu, kami di Kemendikdasmen mendorong bagaimana agar budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral dan sosial ini bisa dikembangkan bersama-sama,” jelas Mendikdasmen.

Ia pun menyampaikan, sudah banyak sekolah yang mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut beragam, mulai dari pelarangan sepenuhnya membawa gawai ke ruang kelas hingga pembatasan penggunaan gawai saat di kelas hanya untuk keperluan mengunduh atau mencari materi pembelajaran.

“Saya kira sudah banyak sekolah yang menerapkan, terutama sekolah tingkat dasar dan menengah yang melarang murid-muridnya membawa HP ke kelas, boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas dan disimpan di tempat tertentu. Secara umum, saya kira sekolah-sekolah yang saya kunjungi sudah menerapkannya,” ujar Mendikdasmen.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga telah memberikan penegasan terkait PP Tunas. Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal dengan PP Tunas.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Menkomdigi.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!