Pria Berinisial SB (45) di Banggai Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu Seberat 1,98 Gram
Luwuk Banggai – SULTENG – Baraberita.com – Pria berinisial SB alias A (45), yang bertempat tinggal di Jalan RA. Kartini Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, ditangkap oleh pihak kepolisian. Alasan penangkapan adalah karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menyampaikan informasi penangkapan tersebut melalui Kasatuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Hasanuddin Hamid. Keterangan ini disampaikan setelah proses penangkapan selesai dilakukan.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Tenggara (WITA). Lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Banggai sesuai dengan alamat tinggal pelaku.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid. Informasi dari masyarakat menjadi dasar awal untuk melakukan langkah penindakan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid segera memerintahkan tim penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tujuan penyelidikan adalah untuk memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Setelah melalui tahap penyelidikan, tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang telah diidentifikasi. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku SB langsung di lokasi kejadian tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lingkungan sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan enam paket sabu dengan total berat mencapai 1,98 gram.
Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti terkait. Barang bukti yang disita antara lain alat hisab, 6 macis gas, dompet, sebuah gunting, kotak plastik berisi sedotan, plastik bening, serta satu unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa pada Minggu (15/2), SB melakukan perjalanan ke Kota Palu menggunakan mobil rental. Tujuan utama perjalanan tersebut adalah untuk membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp.5.000.000,-
Pelaku mengaku bahwa sabu yang dibeli dari Palu akan selanjutnya diedarkan di wilayah Luwuk Kabupaten Banggai. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan narkotika ilegal.
Saat ini, pelaku SB beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Banggai. Pihak kepolisian sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku, sekaligus masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan narkotika lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid. (Humas Polres Banggai)
Laporan : Bambang Hermanto
