Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Dua Pelaku TPPO dengan Modus Pekerja Seks Berbasis Aplikasi Daring
Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku dengan inisial AN (29) dan TH (23) yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menggunakan modus pekerja seks komersial yang dijalankan berbasis aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten yang dikeluarkan pada Maret 2026. Tim menemukan adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi bernama Michat.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi yang menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut adalah sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Setelah menerima laporan dan informasi terkait, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan sejumlah kamar yang secara sengaja dijadikan tempat untuk melayani pelanggan. Ruangan tersebut disiapkan untuk mendukung aktivitas yang dilakukan secara rahasia.
Para korban dalam kasus ini ditawarkan dengan tarif layanan yang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per kali layanan. Selain itu, korban juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp.3.500.000 per minggu serta uang makan sebesar Rp.100.000 per hari, dengan syarat harus melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Kombes Pol. Maruli. Cara yang digunakan adalah dengan merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana semacam ini. Apabila mengetahui adanya dugaan TPPO atau bentuk eksploitasi lainnya, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center 110.
Laporan : Hartono KS
