GELAR REKONSTRUKSI KASUS ANIAYA ANAK, KASAT RESKRIM POLRES GORONTALO KOTA JELASKAN 27 ADEGAN YANG DI DOMINASI NENEK TIRI
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 17/06/2022 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berumur 5 tahun meninggal dunia pada 18 Mei 2022 lalu .
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto, SIK., M.Si melalui kasat reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, STK., SIK kepada awak media setelah pelaksanaan rekonstruksi di TKP (Jumat 17/06/2022) menyampaikan bahwa Ada 27 adegan dalam rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut
Iptu Nauval mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum. Adegan tersebut langsung diperankan pelaku dan saksi saksi.
“Dari 27 adegan yang diperankan, didapati fakta bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban ASK Alias Icha (5) didominasi oleh nenek tiri SI (65)”Ujar Iptu Nauval
Rekonstruksi tersebut juga dikawal ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, penyidik Polres Gorontalo Kota Telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tutup Iptu Nauval
Laporan : Nenang Mustapa