Polda Babel Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Negara Rugi Rp.345 Juta
Bangka Belitung – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non subsidi berukuran 12 kg. Kasus ini terungkap di Kabupaten Bangka Tengah setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang berawal dari temuan aktivitas mencurigakan.
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F Pulungan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat tim melakukan pengawasan dan menemukan kegiatan yang tidak wajar di salah satu pangkalan LPG yang terletak di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, pada Jum’at (17/04/2026). Lokasi tersebut awalnya menjadi titik fokus penyelidikan sebelum tim bergerak lebih jauh untuk melacak jaringan pelaku.
Dalam operasi yang dilakukan, tim keamanan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang sedang berada di lokasi. Saat diamankan, para pelaku sedang dalam proses menurunkan tabung LPG 3 kg yang sudah dalam kondisi kosong. Kondisi ini menjadi bukti kuat dugaan bahwa isi gas tersebut baru saja dipindahkan ke wadah lain yang bukan merupakan jenis tabung bersubsidi.
Berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh dari pangkalan di Pangkalpinang tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus. Penelusuran dilakukan secara cermat hingga akhirnya memimpin petugas menuju lokasi utama yang diduga menjadi pusat kegiatan pengoplosan atau pemindahan gas ilegal tersebut. Lokasi utamanya berada di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Setibanya di lokasi utama yang menjadi basis operasi pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Ditemukan puluhan tabung LPG berukuran 12 kg yang diduga sudah berisi gas hasil pemindahan dari tabung subsidi. Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan teknis yang digunakan untuk mendukung dan menjalankan aktivitas perpindahan isi tabung yang melanggar hukum tersebut.
Pulungan menambahkan bahwa modus operandi ini ternyata sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama. Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui praktik ilegal ini sudah dimulai sejak November 2025. Artinya, hingga saat kasus ini terungkap, para pelaku sudah menjalankan usahanya yang merugikan negara tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Dalam setiap siklus produksinya, para pelaku diketahui memiliki kapasitas kerja yang cukup besar. Dalam satu kali proses pengoplosan, mereka mampu mengisi hingga 40 tabung LPG 12 kg dengan gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Aktivitas ini pun dilakukan secara rutin, yakni berkisar antara tiga hingga empat kali dalam setiap minggunya.
Akibat kegiatan yang berlangsung terus-menerus tersebut, kerugian yang dialami oleh negara diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, total kerugian finansial akibat penyalahgunaan subsidi energi ini mencapai sekitar Rp.345.600.000. Pihak kepolisian kini akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan : Muhamad Yusni
![]()
