Polisi Ungkap Perkara Pidana Judi Online Di Ciamis, Temukan Uang Ratusan Milyar Rupiah Pada 5 Rekening
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, SIK. mengatakan bahwa Tersangka merupakan sindikat jaringan judi online dengan tersangka berperan sebagai pencari dan mengumpulkan buku rekening berikut m-banking, yang selanjutnya m-banking dikirim kepada adik iparnya inisial KT dan kepada istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja, tersangka bertugas juga apabila ada rekening yang diblokir, tersangka mengambil secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja.
Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB, petugas melakukan patroli siber dan menemukan ada salah satu Bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judi online tersebut berada di wilayah kabupaten Ciamis.
“Petugas melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut dan diketahui pemiliknya adalah saudara YR yang beralamat di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menemui saudara YR tersebut dan menginterogasi bahwa dirinya telah membuat lima buku tabungan antara lain BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah saudara TCA”, Ucap Jules.
Jules juga menyebutkan, selanjutnya pada hari Rabu, 26 juni 2024 sekira jam 04.30 WIB telah mengamankan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan membawa ke Polres Ciamis.
“Adapun barang bukti 5 buah HP, 216 buah buku tabungan (BCA, BNI, BRI, Mandiri dan BSI), 1 buah koper bewarna biru merek Polo City”, Ujarnya.
Ditegaskannya, sembilan situs terindikasi judi online diantaranya rebrand.ly/linkwslot888 (wslot888play.com), rebrand.ly/link222slot (222slotvip.com), rebrand.ly/linkpapuaslot88 (papuaslot88j.com), rebrand.ly/linkbmwslot88 (bmwslot88jj.com), ampbmwslot88.xyz, rebrand.ly/linkdts888 (detikslot888y.com), rebrand.ly/linkdayakslot888 (dayakslot888h.com), ampdayakslot88 dan rebrand.Iy/linkdewaaslot888.
“Undang-undang dan Pasal yang disangkakannya adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Dokumen Elektronik. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.10 milyar”, Tutupnya
Laporan : Eny Fajriani
![]()