2 Orang Wanita Pelaku Pencurian Emas di Bengkalis Riau, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Pada hari Jumat Tanggal 07 juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB telah terjadi pencurian barang berharga di rumah warga beralamat Jalan Hangtuah nomor 141 C RT 003 RW 006 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis.
Atas kejadian tersebut seorang wanita datang ke Polres Bengkalis didampingi saksinya guna untuk membuat laporan atas musibah yang dia alami
Perempuan bernama Ramauli Boru Marpaung, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tinggal di Jalan Hangtuah lRT/RW 003/ 006 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Provinsi bersama saksi bernama Ernawati, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
Kedatangan kedua orang wanita ini untuk melaporkan 1. Eka Sari Dewi, umur 43 tahun pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesbangpol, terlapor tinggal di Jalan Laksamana Desa Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau.
2. Ade Maulina umur 24 tahun, tidak bekerja beralamat di Jalan Antara Desa. Wonosari Kecamatan Bengkalis Provinsi Riau, Yang terduga pelaku pencurian barang emas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 83/ VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 30 Juni 2024.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan Tindak Pidana pencurian, Penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lapangan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., SIK., M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan, S.H., M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Berdasarkan informasi masyarakat, Team Opsnal mengetahui terduga pelaku pencurian tersebut adalah Saudari Eka. Dan pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 09:00 WIB team opsnal mengetahui keberadaan saudari Eka sedang berada di taman kota di jalan Jendral Sudirman, dengan gerak cepat team opsnal mengamankan terduga pelaku tersebut.
Setelah terduga pelaku diamankan dan dilakukan interogasi pada terduga pelaku. Pelaku mengaku bernama Eka Sari Dewi dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian emas milik korban Romauli boru Marpaung.
Eka Sari Dewi mengakui setelah berhasil Mencuri emas milik korban, emas tersebut diserahkan kepada temannya yang bernama Ade Maulina untuk menjualkan, selanjutnya team opsnal Mencari keberadaan saudari Ade Maulina tersebut dan berkat dari informasi Masyarakat team opsnal mengetahui bahwa saudari Ade Maulina sedang berapa di rumah di Jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Provinsi Riau. Dan pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 10:00 WIB team opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan saudari Ade Maulina.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Ade Maulina, Diapun mengakuinya telah menjual emas tersebut kepada orang, jual beli emas patah dengan harga Rp. 2.750.000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Dan kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uangnya hasil penjualan emas tersebut dan uang tesebut telah habis digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar 7 juta rupiah.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1 (satu) lembar surat Emas.
Laporan : Femmy E.S. Gubali