Bareskrim Tangkap Penampungan Uang Jaringan Pak Cik Hendra, Dana Berputar Rp.10 Miliar
JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri menangkap tersangka Ronny Ika Setiawan yang diduga berperan sebagai penampungan uang jaringan bandar narkoba asal Aceh, Pak Cik Hendra. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017 yang telah menjalani proses pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bahwa rekening tersebut dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah.
Tersangka Ronny mengaku awalnya dikenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero saat keduanya berada di dalam sel tahanan.
Saat tersangka Ronny sudah keluar dari lapas, ujar Brigjen Pol. Eko, dia beberapa kali dipinjamkan uang oleh Pajero.
Kemudian, pada bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat tersangka sedang bersiap berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang, Jakarta Barat, kejadian penting mulai terjadi.
“Tersangka ditelepon Sdr. Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Menurut Brigjen Pol. Eko, Pajero kemudian mengirimkan uang kepada tersangka Ronny sebesar Rp.1.000.000 untuk membuka m-banking dan membeli handphone. Tersangka kemudian diminta mengirimkan kedua barang tersebut beserta buku tabungan yang sudah dibuat ke daerah Semarang Utara.
“Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp.10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp.5 miliar,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Ditambahkan Brigjen Pol. Eko, ditemukan adanya transaksi berulang dengan nominal berbeda melalui mobile banking yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing). Selain itu, ada juga pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).
“Tersangka (Ronny) sengaja membuat rekening baru untuk digunakan Fajar alias Pajero, dalam hal ini berarti yang bersangkutan memenuhi unsur kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Yang artinya dia mengambil risiko apa pun bahwa ada kemungkinan rekening atas namanya dipakai untuk menampung hasil kejahatan dan itu terjadi,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Laporan : Hartono KS.
