18 April 2024

Viral di Medsos Melawan Petugas, Seorang Wanita Inisia YA Dibekuk Polisi

0
Gorontalo, BARABERITA.COM Minggu, 06/01/2019 Sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 November 2018 lalu, kini tersangka dugaan tindak pidana terhadap penguasa umum (Melawan anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas), YA alias Enti (27) tak bisa lari lagi setelah ditangkap oleh Team Soa-Soa (Buser,red) Polres Pohuwato, di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Awalnya Satuan Reskrim Polres Pohuwato mendapatkan informasi keberadaan perempuan Enti yang diduga telah melarikan diri ke daerah Sulteng.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Soa-Soa yang dipimpin langsung oleh Bripka Karim Domili langsung bergerak menuju ke Sulteng. Tak hanya itu saja, Team Soa-Soa pun turut berkomunikasi dengan anggota Polsek Bolano, Brigpol Andris Y.B terkait dengan penangkapan perempuan Enti yang berada di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo, Sulteng.
Tepat pada Kamis (3/1/2019) sekitar Pukul 09.30 Wita, Team Soa-Soa yang dibeck up oleh anggota Buser Polres Parimo dan anggota Polsek Bolano Lambunu berkumpul di Polsek. Setelah itu, sekitar pukul 09.55 Wita, anggota langsung melakukan penangkapan disalah satu rumah yang merupakan rumah milik suaminya yang berada di kompleks Pasar Baru atau Pasar Rabu Taopa.
Ketika hendak dilakukan upaya musyawarah untuk membawa tersangka Enti, awalnya Enti tak mau ikut untuk dibawa ke Polres Pohuwato. Hanya saja, ketika diberikan pemahaman dan penjelasan, akhirnya tersangka Enti yang didampingi oleh sang suami bersedia untuk ikut bersama-sama anggota ke Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Dwi Mulyono,SE menjelaskan, tersangka kini sudah ditahan di Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 213 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, subsider Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan subsider Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Sudah kami lakukan penahanan dan perkara secepatnya akan kami selesaikan,” pungkasnya. (humas)
Laporan : Tim BARA

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *