Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Sita 2 Aset Tersangka Kasus Dalam TPPU
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Kamis, 26/01/2023 – Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK., menyita dua aset berupa rumah mewah dan kost-kostan milik karyawan UD Tiga Sejati berinisial FE. Penyitaan dan pemberian police line ini juga dihadiri aparat pemerintah setempat, Rabu sore (25/01/2023).
Penyitaan dilakukan Polisi di rumah mewah tersangka FE di jalan Bengawan Solo, tepatnya tak jauh dari kompleks Mes Haji serta memasang spanduk Penyitaan dan pemberian polis line di kost Andromeda milik tersangka FE.
Kapolresta Gorontalo Kota KBP Dr. Ade Permana, SIK., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, SIK.,mengatakan penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pencucian uang tersangka FE bersama istrinya berinisial SMH alias Memi sejak tahun 2018 – 2020 di UD Tiga Sejati.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan. Mulai dari barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabot rumah dari toko Material, tanah serta satu unit rumah dan kosan milik pasangan suami istri ini.
“Para pelaku diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai, yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi. Oleh karena itu, kami lakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami pun telah mencari informasi dari pihak bank, di mana saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Diduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian asset,” jelasnya.
“Jadi kami baru menetapkan FA dan SHM pada TPPU ini,sementara untuk WH masih kami dalami,”ujar kompol Leonardo
Lanjut Kompol Leonardo, UD Tiga Sejati merupakan perusahaan distributor kebutuhan harian. Peristiwa tindak pidana ini pula, awalnya diketahui pada Januari 2021 oleh karyawan UD Tiga Sejati yang bertugas sebagai admin, yang menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian yang dilakukan oleh FA. Di mana antara nota barang yang ke luar dari gudang, ternyata tidak sesuai atau terjadi perbedaan dengan setoran harian maupun mingguan.
Ditambahkan Kompol Leonardo setelah berkoordinasi dengan pihak PPATK RI maka dilakukan penelusuran jika FA alias Endi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021, yang mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.797.416.160, sebagaimana hasil audit independent, dimana ahli menggunakan metode audit forensic,” Ungkap Kompol Leonardo.
Lanjutnya, dua tersangka yakni FA dan WH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara dugaan penggelapan dan untuk SMH masih dalam penahanan Polresta Gorontalo Kota. Sedangkan untuk TPPU, pihaknya pula telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dijelaskan oleh Kompol Leonardo bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut yakni Brigadir Friscki Ekaputra Nasibu,S.H ditunjuk sebagai perwakilan polda Gorontalo untuk pengelola aplikasi GO AML (anti money loundring) yang dimana dalam aplikasi tersebut memudahkan untuk meminta informasi ke PPATK atas rekening yang di duga digunakan dalam tindak pidana TPPU
“Saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ini merupakan perkara TPPU perdana di Gorontalo dan kami pun berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Kasat Reskrim.
Laporan : Stevani Syawal